Berita

Begini Cara Cek Bansos PKH & BPNT Via HP di September 2025, Data Kini Pakai DTSEN

Diperbarui 0 3 mnt baca 501 kata 2 halaman
Begini Cara Cek Bansos PKH & BPNT Via HP di September 2025, Data Kini Pakai DTSEN

Bungko News – JAKARTA – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap ketiga untuk periode September 2025, mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Bagi masyarakat penerima manfaat, pengecekan status bisa dilakukan secara mandiri lewat ponsel dengan mengakses situs resmi atau aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Mulai triwulan II 2025, Kemensos menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan terbaru, menggantikan DTKS.

Berikut panduan lengkapnya.

Perubahan Sistem Data: Dari DTKS ke DTSEN

Mulai September 2025, penyaluran bansos PKH dan BPNT tidak lagi mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan menggunakan DTSEN.

Pemutakhiran basis data ini dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan akurasi penyaluran bantuan.

“Pemutakhiran data diperlukan untuk distribusi bansos yang lebih optimal,” jelas Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Meski ada perubahan data acuan, cara pengecekan status penerimaan tetap sama, baik melalui website resmi maupun aplikasi Cek Bansos.

Cara Cek Bansos PKH & BPNT Via HP

1. Melalui Website Resmi cekbansos.kemensos.go.id

Langkah-langkahnya:

- Buka browser di HP dan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. - Pilih wilayah domisili sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan). - Masukkan nama lengkap sesuai KTP. - Isi kode verifikasi (captcha) yang tersedia. - Klik tombol “Cari Data”.

Sistem akan menampilkan informasi jenis bansos yang diterima (PKH/BPNT) beserta status penyalurannya.

Jika nama tidak muncul, kemungkinan Anda belum terdaftar dalam data DTSEN.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Cara pengecekan menggunakan aplikasi:

- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.

- Jika belum punya akun, pilih “Buat Akun Baru” dan lengkapi data diri (NIK, KK, nama, alamat, email, password).

Berita Terkait