Berita

Beda Nasib PPPK Paruh Waktu: Ada yang Mulai Terima Gaji ke-13, Ada yang Masih Berutang Bayaran Bulanan

Diperbarui 0 5 mnt baca 850 kata 3 halaman
Beda Nasib PPPK Paruh Waktu: Ada yang Mulai Terima Gaji ke-13, Ada yang Masih Berutang Bayaran Bulanan
Beda Nasib PPPK Paruh Waktu: Ada yang Mulai Terima Gaji ke-13, Ada yang Masih Berutang Bayaran Bulanan — "Saya kasihan sek...

Saat mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menikmati pencairan gaji ke-13 di bulan Juni 2026, nasib berbeda dialami para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Di tengah euforia tersebut, muncul ironi: tidak sedikit dari mereka yang bahkan belum menerima gaji bulanan yang menjadi haknya.

Bahkan, gaji ke-13 bagi kelompok ini pun masih menjadi tanda tanya besar, dengan kebijakan yang berbeda-beda di setiap daerah.

Belum Ada Kepastian Gaji Bulanan

Salah satu sorotan utama datang dari Ketua Umum Aliansi R2 R2 Indonesia, Faisol Mahardika, yang menyoroti kondisi memprihatinkan yang dialami para PPPK paruh waktu di berbagai wilayah.

"Teman-teman PPPK paruh waktu di kabupaten/kota tidak semua terima gaji ke-13, bahkan gaji bulanan. Padahal, mereka bekerja layaknya PPPK penuh waktu," ujar Faisol kepada JPNN, Sabtu (13/6/2026).

Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Bangkalan yang dinilainya sangat memprihatinkan. "Saya kasihan sekali teman-teman PPPK paruh waktu di Bangkalan hanya disuruh sabar. Janjinya April 2026 mau dibayarkan gajinya, nyatanya sudah Juni belum dibayar juga. PPPK paruh waktu Kabupaten Bangkalan fixed tidak mendapatkan gaji ke-13," ungkapnya.

Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Amelia, seorang guru SMP di sana, mengaku hingga awal Juni 2026 rekeningnya masih kosong.

Padahal ia mendapat informasi bahwa pembayaran akan dilakukan pada bulan Mei. "Hingga sekarang belum ada masuk ke rekening. Informasinya cair bulan Mei, tapi belum juga diterima," keluhnya Jumat (5/6/2026).

Keluhan yang sama disampaikan tenaga kesehatan di salah satu puskesmas, Sulastri, yang masih menunggu pencairan meski beberapa rekan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain telah menerima pembayaran.

Bahkan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, keterlambatan gaji disebut telah mencapai dua bulan.

Uniknya, kendala utama bukanlah masalah anggaran, melainkan faktor teknis.

Pelaksana Harian Kepala BKPSDM Kabupaten SBT, Sitti Hadiah Nurida, menjelaskan bahwa masih ada ratusan pegawai yang belum memiliki rekening bank.

Selama ini, pembayaran secara manual sempat dilakukan, namun dihentikan karena ditemukan indikasi penyalahgunaan melalui surat kuasa.

"Keterlambatan pembayaran ini bukan karena unsur kesengajaan. Saat ini kami sedang melakukan pembenahan sistem penggajian melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Maluku," ujar Nurida.

Akar Masalah: Pos Anggaran dan Birokrasi

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin, membenarkan bahwa gaji PPPK paruh waktu untuk tenaga pendidik dan kesehatan memang belum diterima.

Pemerintah daerah mengaku telah mengajukan proses pencairan, namun saat ini masih berada pada tahap penyaluran melalui perbankan.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrome Muftezar, memberikan penjelasan teknis yang lebih gamblang.

Menurutnya, masalah ini berakar pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, skema penggajian PPPK paruh waktu masih masuk dalam komponen Belanja Barang dan Jasa (BBJ).

"Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026. Selain itu juga ada Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2026. Sehingga tidak dapat dianggarkan dalam mekanisme pembayaran gaji ke-13 sebagaimana ASN maupun PPPK penuh waktu," ujar Tezar di Balai Kota, Rabu (3/6/2026).

Kondisi inilah yang membuat pos anggaran untuk kelompok ini berbeda dengan PNS atau PPPK penuh waktu pada umumnya.

Nasib Gaji ke-13: Beragam di Seluruh Daerah

Meskipun gaji ke-13 secara umum telah dijadwalkan cair pada bulan Juni 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, kebijakan mengenai penerimaan PPPK paruh waktu sangat beragam dan tergantung pada kondisi fiskal serta interpretasi regulasi oleh masing-masing pemerintah daerah.

Tidak Menerima:

Di Kota Banjarmasin, PPPK paruh waktu dipastikan belum mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.

Anggaran sebesar Rp45,7 miliar yang dikucurkan hanya untuk ASN dan PPPK penuh waktu yang berjumlah 6.143 orang.

Tidak Menerima:

Di Kabupaten Kulon Progo, nasib serupa menanti.

Seorang PPPK paruh waktu dengan inisial AR mengaku belum mendapat kepastian. "Setahu saya yang sudah mendapat penyaluran, cuma PNS dan PPPK Penuh Waktu," ujarnya.

Mulai Menerima:

Sebaliknya, sejumlah daerah justru mulai mengakomodir.

Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan akan membayar gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu mulai 15 Juni 2026.

Pemerintah Kota Mataram juga menyiapkan gaji ke-13 bagi 3.046 PPPK paruh waktu dengan nominal diperkirakan mencapai sekitar Rp600 ribu secara proporsional.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Pemerintah Kota Bandung juga telah memasukkan PPPK paruh waktu dalam jadwal pencairan masing-masing pada 17 Juni dan 8 Juni 2026.

Skema Proporsional

Untuk daerah yang memberikannya, besaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja selama tahun berjalan.

"Misalnya dalam tahun berjalan baru bekerja lima bulan, maka yang dihitung adalah masa kerja lima bulan tersebut dibanding satu tahun penuh," jelas Kepala BPPKAD Kabupaten Wonosobo, Tri Antoro.

Terdapat juga poin penting: berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, jika masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026, maka pegawai yang bersangkutan tidak diberikan gaji ketiga belas.

Penutup

Terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026 memang memberikan angin segar bagi sebagian besar aparatur negara.

Namun bagi PPPK paruh waktu, perjuangan untuk mendapatkan hak dasar mereka sebagai pegawai masih panjang.

Dari birokrasi perbankan yang lamban, sistem penggajian yang masih kacau, hingga perbedaan interpretasi regulasi di tingkat daerah, semuanya menjadi penderitaan tersendiri.

Hingga pertengahan Juni 2026, harapan mereka untuk menikahi gaji ke-13 masih bergantung pada kebijakan daerah masing-masing, sementara gaji bulanan pun masih belum jelas ujungnya.

Berita Terkait