Berita

Beda Nasib PPPK Paruh Waktu: Ada yang Mulai Terima Gaji ke-13, Ada yang Masih Berutang Bayaran Bulanan

Diperbarui 0 5 mnt baca 850 kata 3 halaman
Beda Nasib PPPK Paruh Waktu: Ada yang Mulai Terima Gaji ke-13, Ada yang Masih Berutang Bayaran Bulanan
Beda Nasib PPPK Paruh Waktu: Ada yang Mulai Terima Gaji ke-13, Ada yang Masih Berutang Bayaran Bulanan — "Saya kasihan sek...

Pelaksana Harian Kepala BKPSDM Kabupaten SBT, Sitti Hadiah Nurida, menjelaskan bahwa masih ada ratusan pegawai yang belum memiliki rekening bank.

Selama ini, pembayaran secara manual sempat dilakukan, namun dihentikan karena ditemukan indikasi penyalahgunaan melalui surat kuasa.

"Keterlambatan pembayaran ini bukan karena unsur kesengajaan. Saat ini kami sedang melakukan pembenahan sistem penggajian melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Maluku," ujar Nurida.

Akar Masalah: Pos Anggaran dan Birokrasi

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin, membenarkan bahwa gaji PPPK paruh waktu untuk tenaga pendidik dan kesehatan memang belum diterima.

Pemerintah daerah mengaku telah mengajukan proses pencairan, namun saat ini masih berada pada tahap penyaluran melalui perbankan.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrome Muftezar, memberikan penjelasan teknis yang lebih gamblang.

Menurutnya, masalah ini berakar pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, skema penggajian PPPK paruh waktu masih masuk dalam komponen Belanja Barang dan Jasa (BBJ).

"Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026. Selain itu juga ada Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2026. Sehingga tidak dapat dianggarkan dalam mekanisme pembayaran gaji ke-13 sebagaimana ASN maupun PPPK penuh waktu," ujar Tezar di Balai Kota, Rabu (3/6/2026).

Kondisi inilah yang membuat pos anggaran untuk kelompok ini berbeda dengan PNS atau PPPK penuh waktu pada umumnya.

Nasib Gaji ke-13: Beragam di Seluruh Daerah

Meskipun gaji ke-13 secara umum telah dijadwalkan cair pada bulan Juni 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, kebijakan mengenai penerimaan PPPK paruh waktu sangat beragam dan tergantung pada kondisi fiskal serta interpretasi regulasi oleh masing-masing pemerintah daerah.

Tidak Menerima:

Di Kota Banjarmasin, PPPK paruh waktu dipastikan belum mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.

Anggaran sebesar Rp45,7 miliar yang dikucurkan hanya untuk ASN dan PPPK penuh waktu yang berjumlah 6.143 orang.

Berita Terkait