Berita

Baru Tahu? Ini Daftar 5 Kategori PNS yang Berhak Dapat THR 2026

Cerita purbaya suka diskusi dengan gubernur bi perry warjiyo di wc oht

Jakarta, 22 Februari 2026 — Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 siap dilaksanakan dalam waktu dekat.

Kebijakan ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), setelah pengumuman anggaran hingga estimasi jadwal pencairan yang dipersiapkan pemerintah.

THR merupakan tunjangan tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kesejahteraan PNS serta ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar sekitar Rp55 triliun untuk pencairan THR 2026, yang tidak hanya mencakup PNS tetapi juga prajurit TNI, anggota Polri dan pensiunan ASN.

Alokasi Anggaran dan Jadwal Pencairan THR 2026

Menurut arahan Menkeu Purbaya, pencairan THR tahun ini direncanakan mulai pekan pertama bulan Ramadhan, atau diperkirakan akhir Februari hingga awal Maret 2026.

Kabar Baik! THR PNS Golongan I dan II Cair Sebelum Lebaran, Ini Rinciannya

Tujuan percepatan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi domestik menjelang Lebaran.

Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa jadwal pencairan akan merujuk pada aturan teknis yang disiapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya.

5 Kategori PNS yang Dipastikan Menerima THR 2026

Meskipun masih menunggu regulasi teknis final, Menkeu Purbaya mengonfirmasi bahwa pemberian THR 2026 akan mengacu pada ketentuan sebelumnya di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat lima kategori PNS yang berhak menerima THR:

1. PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di dalam negeri.

Resmi! Pemerintah Siapkan THR PNS 2026 Cair Lebih Awal, Ini Bocoran Waktunya

2. PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

3. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang tetap dibayarkan oleh instansi induknya.

4. PNS yang menerima uang tunggu sebagai bagian dari hak keuangan mereka.

5. PNS dengan jabatan tertentu yang diatur statusnya dalam PMK terkait tunjangan lebaran.

Klasifikasi ini menegaskan bahwa tidak semua PNS secara otomatis akan menerima THR penuh sebagaimana yang selama ini dipahami, sehingga pejabat dan pegawai ASN diminta memeriksa aturan teknis saat regulasi resmi terbit.

Tugas, Wewenang, Hak, dan Larangan Kepala Desa dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024

Komponen Besaran dan Penerima Lain

Laman: 1 2