Polemik terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan kembali mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Banyak masyarakat, khususnya pensiunan PNS, bertanya-tanya apakah regulasi tersebut benar-benar mengatur kenaikan gaji bagi seluruh aparatur negara, termasuk pensiunan.
Namun, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen resmi dan sejumlah sumber terpercaya, fakta yang terungkap ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan informasi yang beredar di masyarakat.
Perpres 79 Tahun 2025 Bukan Khusus Atur Gaji
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan regulasi yang mengatur tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Artinya, isi utama beleid ini lebih berfokus pada arah kebijakan pembangunan nasional, prioritas program pemerintah, serta sinkronisasi anggaran negara.
Dengan demikian, Perpres ini bukan regulasi teknis yang secara khusus mengatur besaran gaji atau kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.
Ada Kenaikan Gaji ASN, Tapi Bersifat Umum dalam Kebijakan
Meski tidak secara rinci mengatur struktur gaji, Perpres 79/2025 memang memuat arah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Salah satunya melalui rencana kenaikan gaji bagi ASN aktif, termasuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
