Polemik terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan kembali mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Banyak masyarakat, khususnya pensiunan PNS, bertanya-tanya apakah regulasi tersebut benar-benar mengatur kenaikan gaji bagi seluruh aparatur negara, termasuk pensiunan.
Namun, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen resmi dan sejumlah sumber terpercaya, fakta yang terungkap ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan informasi yang beredar di masyarakat.
Perpres 79 Tahun 2025 Bukan Khusus Atur Gaji
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan regulasi yang mengatur tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Artinya, isi utama beleid ini lebih berfokus pada arah kebijakan pembangunan nasional, prioritas program pemerintah, serta sinkronisasi anggaran negara.
Dengan demikian, Perpres ini bukan regulasi teknis yang secara khusus mengatur besaran gaji atau kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.
Ada Kenaikan Gaji ASN, Tapi Bersifat Umum dalam Kebijakan
Meski tidak secara rinci mengatur struktur gaji, Perpres 79/2025 memang memuat arah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Salah satunya melalui rencana kenaikan gaji bagi ASN aktif, termasuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Namun, poin tersebut hanya berupa kebijakan umum dalam kerangka RKP, bukan aturan teknis yang langsung menentukan nominal kenaikan atau mekanisme pencairan.
Pensiunan PNS Tidak Termasuk dalam Perpres 79
Hal penting yang perlu dipahami, Perpres 79 Tahun 2025 tidak memuat ketentuan terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.
Bahkan, dalam isi regulasi tersebut tidak ditemukan pasal yang secara spesifik membahas hak pensiun atau penyesuaian besaran pensiun.
Sejumlah pihak, termasuk PT Taspen dan Kementerian Keuangan, juga telah memberikan klarifikasi bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu Aturan Lama
Hingga kini, pembayaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, kenaikan terakhir sebesar 12 persen telah berlaku sejak Januari 2024.
Artinya, selama belum ada peraturan baru yang diterbitkan pemerintah, tidak ada perubahan nominal gaji pensiunan meskipun Perpres 79/2025 telah disahkan.
Masyarakat Diminta Tidak Terjebak Informasi Hoaks
Maraknya informasi yang mengaitkan Perpres 79 dengan kenaikan gaji pensiunan dinilai sebagai kesalahpahaman.
Pemerintah dan pihak terkait mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada sumber resmi, seperti regulasi pemerintah, PT Taspen, dan Kementerian Keuangan.
Hal ini penting agar tidak terjadi kebingungan, terutama bagi para pensiunan yang berharap adanya kenaikan dalam waktu dekat.
Kesimpulan
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memang menjadi dokumen penting dalam perencanaan pembangunan nasional, termasuk memuat arah kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN.
Namun, regulasi ini tidak secara langsung mengatur kenaikan gaji PNS maupun pensiunan, terutama dalam bentuk aturan teknis dan besaran nominal.
Khusus untuk pensiunan PNS, hingga saat ini belum ada regulasi baru yang menetapkan kenaikan gaji.
Pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
***