Bungko News – Program Keluarga Harapan (PKH) hadir sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup keluarga di Indonesia.
Salah satu komponen yang paling diperhatikan adalah bantuan untuk Balita.
Banyak pertanyaan masuk terkait aturan pembayaran, terutama jika dalam satu keluarga memiliki lebih dari dua anak usia balita.
Untuk itu, mari kita simak bersama penjelasan lengkap dan aturan terbaru mengenai komponen PKH untuk Balita di tahun 2026 ini.
Semoga artikel ini dapat menjawab semua pertanyaan Bapak/Ibu di rumah.
1. Aturan Dasar: Balita Usia 0-6 Tahun
Bantuan untuk komponen Balita diberikan kepada anak dalam rentang usia 0 hingga 6 tahun.
Syarat Utama: Dalam satu Kartu Keluarga (KK), bantuan untuk komponen Balita maksimal dibayar untuk 2 anak saja.
Artinya, jika Bapak/Ibu memiliki 3 anak atau lebih yang semuanya masih berusia di bawah 6 tahun, maka bantuan hanya akan disalurkan untuk dua anak pertama (anak ke-1 dan ke-2).
2. Besaran Bantuan yang Diterima
Berapa nominal yang akan didapatkan? Berikut rinciannya:
-
Anak ke-1 (Balita): Mendapatkan bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun.
-
Anak ke-2 (Balita): Mendapatkan bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun.
-
Anak ke-3 (Balita): TIDAK MENDAPATKAN bantuan untuk komponen Balita.
Catatan: Besaran bantuan ini adalah akumulasi per tahun dan akan disalurkan secara bertahap sesuai jadwal pencairan PKH.