Berita

ASN Wajib Tahu! Ini Rincian Nominal Gaji ke-13 Tahun 2026 untuk Golongan I hingga IV

Diperbarui 0 4 mnt baca 647 kata 3 halaman
ASN Wajib Tahu! Ini Rincian Nominal Gaji ke-13 Tahun 2026 untuk Golongan I hingga IV

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh penjuru tanah air.

Memasuki awal tahun 2026, kepastian mengenai pembayaran Gaji ke-13 mulai menemui titik terang.

Meski Peraturan Pemerintah (PP) khusus tahun 2026 belum diterbitkan, pola pencairan dan rincian nominal per golongan sudah dapat diprediksi berdasarkan kebijakan anggaran terbaru dari Kabinet Merah Putih.

Berikut adalah ulasan lengkap mengenai jadwal, komponen, serta rincian nominal Gaji ke-13 PNS tahun 2026 yang dirangkum dari berbagai pernyataan resmi otoritas terkait.

Prediksi Jadwal Pencairan: Fokus pada Tahun Ajaran Baru

Berdasarkan kebiasaan tahun-tahun sebelumnya dan merujuk pada Kerangka Ekonomi Makro serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), Gaji ke-13 tahun 2026 diprediksi akan cair pada bulan Juni atau Juli 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa, dalam keterangannya baru-baru ini menyatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menyalurkan bantuan kesejahteraan ini tepat waktu.

Pemilihan bulan Juni bukan tanpa alasan; Gaji ke-13 secara fungsional ditujukan untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak-anak mereka menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Proses pencairan biasanya akan diawali dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang ditargetkan rampung pada bulan Mei 2026, disusul dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026

Sejalan dengan kebijakan penguatan daya beli masyarakat, pemerintah diprediksi tetap mempertahankan skema pembayaran penuh (100%).

Komponen yang akan masuk dalam satu kali pencairan Gaji ke-13 meliputi:

- Gaji Pokok sesuai golongan dan masa kerja.

- Tunjangan Keluarga (Suami/Istri 5% dan Anak 2% dari gaji pokok).

- Tunjangan Pangan (dalam bentuk uang atau natura).

- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.

- Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi instansi pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi instansi daerah.

Rincian Nominal Gaji Pokok per Golongan

Hingga Januari 2026, pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap wacana kenaikan gaji berkala.

Sambil menunggu keputusan akhir di triwulan pertama tahun ini, besaran gaji pokok yang menjadi acuan utama Gaji ke-13 masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian perkiraan nominal gaji pokok yang akan diterima per golongan:

Golongan I (Juru)

- Golongan I/a: Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600

- Golongan I/b: Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700

- Golongan I/c: Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700

- Golongan I/d: Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400

Golongan II (Pengatur)

- Golongan II/a: Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400

- Golongan II/b: Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500

- Golongan II/c: Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200

- Golongan II/d: Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600

Golongan III (Penata)

- Golongan III/a: Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200

- Golongan III/b: Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800

- Golongan III/c: Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500

- Golongan III/d: Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700

Golongan IV (Pembina)

- Golongan IV/a: Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900

- Golongan IV/b: Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300

- Golongan IV/c: Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400

- Golongan IV/d: Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500

- Golongan IV/e: Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200

Catatan: Nominal di atas belum termasuk akumulasi tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan kinerja yang besarannya bervariasi tergantung instansi masing-masing.

Daftar Penerima Gaji ke-13

Sesuai regulasi yang berlaku, pihak-pihak yang berhak menerima Gaji ke-13 meliputi seluruh aparatur negara, di antaranya:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS.

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

- Prajurit TNI dan Anggota Polri.

- Pejabat Negara.

- Pensiunan dan Penerima Pensiun.

Pemerintah menghimbau agar seluruh ASN tetap memantau kanal komunikasi resmi dari Kementerian Keuangan atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan rilis tanggal pasti pencairan setelah PP tahun 2026 resmi ditandatangani oleh Presiden.

***

Berita Terkait