Berita

ASN Wajib Tahu! Ini Rincian Nominal Gaji ke-13 Tahun 2026 untuk Golongan I hingga IV

Diperbarui 0 4 mnt baca 647 kata 3 halaman
ASN Wajib Tahu! Ini Rincian Nominal Gaji ke-13 Tahun 2026 untuk Golongan I hingga IV

- Golongan III/a: Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200

- Golongan III/b: Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800

- Golongan III/c: Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500

- Golongan III/d: Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700

Golongan IV (Pembina)

- Golongan IV/a: Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900

- Golongan IV/b: Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300

- Golongan IV/c: Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400

- Golongan IV/d: Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500

- Golongan IV/e: Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200

Catatan: Nominal di atas belum termasuk akumulasi tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan kinerja yang besarannya bervariasi tergantung instansi masing-masing.

Daftar Penerima Gaji ke-13

Sesuai regulasi yang berlaku, pihak-pihak yang berhak menerima Gaji ke-13 meliputi seluruh aparatur negara, di antaranya:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS.

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

- Prajurit TNI dan Anggota Polri.

- Pejabat Negara.

- Pensiunan dan Penerima Pensiun.

Pemerintah menghimbau agar seluruh ASN tetap memantau kanal komunikasi resmi dari Kementerian Keuangan atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan rilis tanggal pasti pencairan setelah PP tahun 2026 resmi ditandatangani oleh Presiden.

***

Berita Terkait