Berita

ASN Wajib Tahu! Aturan Baru Gaji ke-13 2026 untuk PNS, PPPK, dan CPNS

Admin Utama Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
ASN Wajib Tahu! Aturan Baru Gaji ke-13 2026 untuk PNS, PPPK, dan CPNS
Foto: Pixabay/Janson_G

Bungko News – Setelah Tunjangan Hari Raya (THR) rampung disalurkan pada Maret 2026, jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menantikan agenda besar berikutnya: pencairan gaji ke-13 ASN 2026.

Tunjangan tahunan ini selalu menjadi sorotan karena pencairannya bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Tahun ini, kepastian hukum dan jadwal pencairannya telah ditegaskan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Landasan Hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Mengatur Gaji ke-13

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara.

Regulasi ini mencakup penerima dari berbagai kategori, mulai dari: - Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Calon PNS (CPNS) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Prajurit TNI - Anggota Polri - Pejabat negara - Pensiunan (melalui mekanisme terpisah) Dengan terbitnya PP ini, pemerintah memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 tetap menjadi bagian dari kebijakan fiskal tahunan yang bertujuan menjaga daya beli ASN dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Airlangga Hartarto: Gaji ke-13 Cair Juni, Berbeda dari THR

Sinyal kuat mengenai jadwal pencairan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers terkait kebijakan THR dan stimulus ekonomi.

“THR tidak sama dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni,” ujar Airlangga.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan berlangsung pada Juni, mengikuti pola historis yang konsisten diterapkan pemerintah.

Jadwal ini dipilih secara strategis untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya pendaftaran sekolah, pembelian seragam, hingga perlengkapan belajar.

Informasi ini juga sejalan dengan laporan media nasional yang menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan pencairan dilakukan mulai Juni 2026 secara bertahap.

Komponen Gaji ke-13: Bruto, Tanpa Potongan

Salah satu aspek yang paling dinantikan ASN adalah komponen pembayaran gaji ke-13.

Berdasarkan PP 9/2026 dan PMK 13/2026, komponen gaji ke-13 meliputi: - Gaji pokok - Tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan - Tunjangan kinerja, sesuai ketentuan instansi masing-masing Yang membedakan gaji ke-13 dari gaji bulanan adalah ketentuan mengenai potongan.

Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan secara penuh tanpa potongan iuran apapun.

Dengan demikian, nominal yang diterima ASN adalah jumlah bruto yang langsung masuk ke rekening.

Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS

Selain ketentuan umum, PP 9/2026 juga mengatur aturan khusus bagi PPPK dan CPNS.

Laman:12
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait