Berita

ASN, TNI, Polri Waspada! Perpres 79/2025 Belum Jamin Kenaikan Gaji 2025

Diperbarui 0 3 mnt baca 534 kata 3 halaman
ASN, TNI, Polri Waspada! Perpres 79/2025 Belum Jamin Kenaikan Gaji 2025

Bungko News – JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 memicu spekulasi luas soal kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan tegas meluruskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait kebijakan tersebut.

Meskipun Perpres menyebutkan rencana kenaikan gaji sebagai program prioritas, pemerintah menegaskan bahwa hal itu belum final dan masih dalam tahap perencanaan.

Perpres 79/2025: Dokumen Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah

Perpres 79/2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, pada dasarnya merupakan dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Dokumen ini menjadi acuan nasional bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan.

Dalam lampiran Perpres tersebut, salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang disebutkan adalah rencana peningkatan kesejahteraan aparatur negara, meliputi:

- Menaikkan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh - Menaikkan gaji anggota TNI dan Polri - Menaikkan gaji pejabat negara

Meski demikian, poin ini masih bersifat rencana dan belum menjadi aturan teknis yang langsung berlaku.

Klarifikasi Resmi Kemenpan RB: Belum Ada Pembahasan Teknis

Berita Terkait