Perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat akar rumput Sebelum menilai kelayakan, penting untuk memahami status hukum perangkat desa saat ini Aspek Konsekuensi bagi Perangkat Desa Argumen Pro: Mengapa Perangkat Desa Layak Menjadi ASN
Perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat akar rumput.
Mereka bertugas mengelola administrasi desa, melayani kebutuhan administrasi kependudukan warga, hingga menyalurkan bantuan sosial dan program pembangunan dari pemerintah pusat.
Namun, di balik beban kerja yang berat, status kepegawaian mereka hingga tahun 2026 masih menjadi perdebatan panjang.
Pertanyaan yang terus mengemuka di kalangan aparatur desa, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas: Apakah perangkat desa layak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Berdasarkan regulasi terkini, pemerintah telah memberikan jawaban yang cukup tegas.
Namun, sebelum menyimpulkan, penting untuk menelaah persoalan ini secara komprehensif dari berbagai sudut pandang: regulasi, beban kerja, kesejahteraan, serta argumen pro dan kontra.
I. Status Hukum Saat Ini: Bukan ASN, Bukan PNS
Sebelum menilai kelayakan, penting untuk memahami status hukum perangkat desa saat ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (terakhir diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa bukan termasuk dalam kategori ASN, baik PNS maupun PPPK.
Apa konsekuensi dari status ini?
| Aspek | Konsekuensi bagi Perangkat Desa |
|---|---|
| Mekanisme Pengangkatan | Diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa, bukan melalui sistem kepegawaian nasional (BKN) |
| Identitas Kepegawaian | Tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional |
| Jaminan Pensiun | Tidak berhak atas tunjangan pensiun formal |
| Jenjang Karier | Tidak memiliki jenjang karier birokrasi seperti PNS pada umumnya |
| Sumber Pendapatan | Sangat bergantung pada kemampuan Anggaran Dana Desa (ADD) masing-masing wilayah |
Bahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 secara eksplisit menegaskan bahwa tidak ada penyebutan atau pengaturan yang menjadikan pamong desa (termasuk kepala desa) sebagai ASN.
Dengan tegas, PP 16/2026 menyatakan tidak adanya jalur konversi atau afirmasi bagi perangkat desa menjadi ASN.
II. Beban dan Tanggung Jawab: Melampaui Jam Kerja ASN
Salah satu argumen utama yang mendorong wacana pengangkatan perangkat desa menjadi PNS adalah besarnya beban kerja dan tanggung jawab yang mereka pikul.
Perangkat desa bukan sekadar pegawai administrasi biasa.
Mereka adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat 24 jam sehari.
Tugas mereka mencakup:
-
Mengelola administrasi pemerintahan desa
-
Memberikan pelayanan publik (administrasi kependudukan, perizinan, dll.)
-
Menyalurkan program pembangunan pemerintah pusat dan daerah
-
Mengelola dan mengawasi penggunaan Dana Desa
-
Menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah
Bahkan, ada pendapat yang menyatakan bahwa "tugas dan tanggung jawab perangkat desa melebihi jam kerja seorang ASN atau PNS, di mana perangkat desa bekerja selama 24 jam sehari".
Namun, beban kerja yang tidak sebanding dengan imbalan kerap menjadi keluhan.
Gaji dan tunjangan yang minim seringkali tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.
Fenomena ini disebut sebagai cerminan dari ketidakseimbangan antara tanggung jawab besar dengan imbalan yang kecil, yang berpotensi menurunkan motivasi dan kualitas kerja.
III. Kesejahteraan: Antara Penyetaraan dan Kesenjangan
Pemerintah sebenarnya telah berupaya meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan gaji PNS golongan II/a.
Rinciannya sebagai berikut:
| Jabatan | Gaji Pokok | Tunjangan Jabatan |
|---|---|---|
| Kepala Desa | 120% dari gaji PNS golongan II/a (sekitar Rp 2,4–2,5 juta) | Rp 500.000 per bulan |
| Sekretaris Desa | 110% dari gaji PNS golongan II/a (sekitar Rp 2,2 juta) | Rp 450.000 per bulan |
| Perangkat Desa Lainnya | 100% dari gaji PNS golongan II/a (sekitar Rp 2.022.200) | Rp 400.000 per bulan |
Selain itu, PP ini juga mengatur adanya kenaikan berkala sebesar 2 persen setiap dua tahun, yang memberikan jaminan peningkatan pendapatan secara bertahap bahkan ketika tidak terjadi kenaikan gaji PNS.
Namun, kesejahteraan tidak hanya soal gaji. Perangkat desa tidak mendapatkan jaminan pensiun formal, tidak ada jenjang karier, dan tidak memiliki perlindungan hukum yang sekuat ASN.
Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Hatta, yang juga Dewan Penasehat PPDI, mengungkapkan keprihatinannya: "Perangkat desa dari pagi sampai malam, dari ke pagi lagi 24 jam bekerja tapi enggak ada statusnya.
Kasihan tuh mereka kerja sudah 24 jam tapi statusnya (kepegawaian) nggak jelas" (pernyataan dalam diskusi sebelumnya).
IV. Argumen Pro: Mengapa Perangkat Desa Layak Menjadi ASN
Berikut adalah argumen-argumen utama yang dikemukakan oleh para pendukung pengangkatan perangkat desa menjadi PNS/ASN:
1. Kesetaraan Tanggung Jawab dengan ASN
Tugas dan beban kerja perangkat desa tidak kalah berat dengan ASN di tingkat kelurahan.
Mereka mengelola anggaran negara (Dana Desa), melaksanakan program nasional, dan memberikan pelayanan publik.
Jika lurah berstatus PNS, mengapa perangkat desa tidak? Perbedaan mendasar antara kepala desa dan lurah justru ditegaskan dalam regulasi: lurah berstatus ASN/PNS, sedangkan kepala desa bukan.
2. Kepastian Hukum dan Perlindungan
Tanpa status ASN, perangkat desa rentan terhadap praktik sewenang-wenang.
Meski PP 16/2026 telah mengatur bahwa kepala desa yang ingin memberhentikan perangkat desa harus mengajukan rekomendasi kepada bupati, kekhawatiran akan pemecatan sepihak masih membayangi.
Status ASN akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
3. Jaminan Hari Tua
Saat ini, perangkat desa tidak memiliki jaminan pensiun formal.
Dengan menjadi ASN, mereka akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang layak.
4. Penghargaan atas Pengabdian
Banyak perangkat desa telah mengabdi puluhan tahun di desanya.
Mereka mengenal wilayah dan warganya secara mendalam.
Pengangkatan mereka menjadi ASN dianggap sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas mereka.
5. Stabilitas dan Profesionalisme
Status ASN akan memberikan kepastian karier dan mendorong peningkatan profesionalisme, karena perangkat desa akan tunduk pada standar kinerja nasional yang terukur.
V. Argumen Kontra: Hambatan dan Konsekuensi yang Perlu Dipertimbangkan
Di sisi lain, pengangkatan perangkat desa menjadi PNS juga menghadapi sejumlah tantangan dan konsekuensi serius:
1. Benturan Filosofi: Desa vs Birokrasi
Desa adalah entitas otonom dengan hak asal-usul dan kearifan lokal.
Perangkat desa adalah aparatur desa, bukan bawahan birokrasi daerah.
Mengubah status mereka menjadi PNS berpotensi menghilangkan karakter kemandirian dan kedekatan desa dengan warganya.
Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Moh Taril sebelumnya menyatakan bahwa harapannya bukan menjadi PNS, tetapi menjadi aparatur desa dengan status yang jelas, agar bekerja lebih aman, nyaman, dan profesional.
2. Beban APBN/APBD yang Besar
Indonesia memiliki sekitar 75.000 desa dengan ribuan perangkat desa di setiap desa.
Mengangkat seluruh perangkat desa menjadi PNS akan membebani anggaran pendapatan dan belanja negara secara signifikan.
3. Aturan Larangan Rangkap Jabatan
Bagi perangkat desa yang bercita-cita menjadi ASN, ada konsekuensi besar yang harus dihadapi.
Menurut Surat Edaran Kemendagri, perangkat desa yang lolos seleksi PPPK wajib memilih salah satu: menjadi ASN PPPK dan mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa, atau tetap menjadi perangkat desa dan status kelulusan PPPK dianggap gugur.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah konflik kepentingan.
4. Urgensi yang Masih Diperdebatkan
Beberapa pihak justru menilai bahwa perangkat desa tidak perlu diangkat menjadi PNS.
Yang lebih mendesak adalah peningkatan kesejahteraan dan kepastian perlindungan hukum, tanpa harus mengubah status kepegawaian mereka secara fundamental.
VI. Respons Organisasi dan Pemerintah
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), organisasi yang mewadahi aspirasi perangkat desa, telah secara konsisten memperjuangkan kejelasan status kepegawaian.
Namun, tuntutan mereka bukanlah menjadi PNS secara otomatis, melainkan adanya kepastian status. "Kami berharap ada kejelasan status.
Entah itu nanti PPPK atau ASN, yang penting ada kepastian," ujar Sumartana, perwakilan PPDI, pada April 2026.
PPDI mengusulkan tiga skema status kepegawaian, termasuk penambahan satu kategori baru selain ASN PNS dan PPPK, yakni APD (Aparatur Pemerintah Desa), untuk memperjelas status kepegawaian perangkat desa.
Sementara itu, pemerintah melalui PP Nomor 16 Tahun 2026 telah memilih jalan berbeda: memperkuat kesejahteraan dan profesionalisme perangkat desa tanpa mengubah status kepegawaian mereka menjadi ASN.
Pemerintah juga menetapkan standar nasional penghasilan tetap bagi perangkat desa dan menghadirkan skema tunjangan purnatugas sebagai bentuk apresiasi.
VII. Peluang bagi Perangkat Desa: Jalur yang Tetap Terbuka
Meskipun tidak ada pengangkatan otomatis, pintu bagi perangkat desa untuk menjadi ASN tetap terbuka, namun harus melalui jalur seleksi yang kompetitif.
Perangkat desa memiliki hak yang sama untuk mendaftar seleksi PPPK nasional seperti warga negara lainnya.
Peluang yang tersedia antara lain:
-
Jalur PPPK: Perangkat desa yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PPPK nasional. Jika lulus, mereka akan menjadi ASN tetapi harus melepas jabatan perangkat desa.
-
Jalur PNS: Peluang ini lebih terbatas. Jabatan strategis seperti Sekretaris Desa memiliki peluang lebih besar, sementara posisi lain harus melalui jalur seleksi CPNS umum.
Peringatan Penting: Perangkat desa yang lolos seleksi ASN wajib memilih satu status.
Tidak diperkenankan merangkap sebagai ASN sekaligus perangkat desa.
VIII. Kesimpulan: Layak, Tapi dengan Catatan
Jawaban atas pertanyaan "apakah perangkat desa layak diangkat menjadi PNS" tidak bisa hitam-putih.
Dari sisi beban kerja, tanggung jawab, dan urgensi perlindungan hukum, sangat beralasan untuk mengatakan bahwa perangkat desa layak mendapatkan status kepegawaian yang jelas dan setara dengan ASN.
Namun, dari sisi filosofi pemerintahan desa, beban fiskal negara, dan konsekuensi yuridis, pengangkatan masal perangkat desa menjadi PNS bukanlah solusi yang realistis dan bahkan bertentangan dengan semangat otonomi desa.
Pemerintah, melalui PP 16/2026, telah memilih jalan tengah: meningkatkan kesejahteraan tanpa mengubah status kepegawaian.
Penghasilan tetap disetarakan dengan PNS golongan II/a, tunjangan ditingkatkan, dan skema purnatugas diperkenalkan sebagai pengganti pensiun.
Ke depan, solusi yang paling mungkin adalah pengakuan status perangkat desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa (APD) dengan hak dan jaminan yang setara dengan ASN, namun tetap dalam koridor pemerintahan desa yang otonom.
Jadi, apakah perangkat desa layak diangkat menjadi PNS? Layak dalam hal penghargaan atas jasa dan beban kerja, namun tidak realistis untuk dilakukan secara penuh dalam waktu dekat.
Jalan terbaik adalah menciptakan kategori kepegawaian khusus yang memberikan kepastian, perlindungan, dan kesejahteraan setara ASN tanpa menghilangkan identitas desa.
Daftar Pustaka:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Reformasi Tata Kelola Desa
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
-
Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tentang Larangan Rangkap Jabatan
Artikel ini telah disusun berdasarkan regulasi terbaru per 2026 dan diperuntukkan bagi kalangan pemerhati pemerintahan desa, aparatur desa, serta masyarakat umum.