Berita
Beranda / Berita / Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2025
Table of Contents+

    Pendahuluan

    Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu program jaminan sosial di Indonesia yang bertujuan untuk melindungi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

    Sejak diundangkan, peraturan ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan JKP, memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan.

    Baru-baru ini, terjadi perubahan penting dalam regulasi terkait JKP.

    Kabar Gembira untuk Pejuang NIP dan NI PPPK 2024! Intip Update Gaji Pokok Terbaru di Tahun 2025 – Naik 16 Persen?

    Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah sebagian ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021.

    Perubahan ini membawa angin segar bagi pekerja dengan meningkatkan manfaat yang akan mereka terima ketika mengalami PHK, serta memberikan penyesuaian pada besaran iuran program.

    Artikel ini akan mengulas secara lengkap perubahan-perubahan yang terdapat dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 atas PP Nomor 37 Tahun 2021.

    Sekilas tentang Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021

    Sebelum membahas perubahannya, penting untuk memahami poin-poin utama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.

    HOT NEWS CPNS 2025! Pusat vs. Daerah: Pilih Mana yang Bikin Karirmu Melejit? Jangan Sampai Salah Langkah!

    PP ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan program JKP, mulai dari kepesertaan, iuran, manfaat yang diberikan, hingga mekanisme penyelenggaraan dan sanksi administratif.

    Secara garis besar, PP Nomor 37 Tahun 2021 menetapkan bahwa setiap pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja/buruhnya dalam program JKP.

    Program ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

    Manfaat utama yang diatur dalam PP 37/2021 meliputi:

    • Manfaat Uang Tunai: Diberikan selama maksimal 6 bulan dengan besaran yang berbeda pada periode awal dan akhir.
    • Akses Informasi Pasar Kerja: Membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk mendapatkan informasi lowongan kerja.
    • Pelatihan Kerja: Memberikan kesempatan bagi pekerja untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi agar lebih mudah mendapatkan pekerjaan baru.

    Perubahan Mendasar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025

    Siap-Siap ‘Marathon’ CPNS 2025! 5 Instansi Ini Bikin Fisikmu Diuji, Kamu Pilih yang Mana?

    Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.

    Beberapa perubahan signifikan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

    1. Peningkatan Manfaat Uang Tunai: Perubahan yang paling mencolok terletak pada besaran manfaat uang tunai yang diterima oleh pekerja. Dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, manfaat uang tunai ditetapkan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan selanjutnya. Namun, melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, besaran manfaat uang tunai ditingkatkan menjadi 60% dari upah yang diterima terakhir, dan diberikan untuk paling lama 6 bulan. Peningkatan ini tentu akan memberikan dukungan finansial yang lebih besar bagi pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan, membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup sambil mencari pekerjaan baru.

    2. Penyesuaian Besaran Iuran: Selain meningkatkan manfaat, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga melakukan penyesuaian terhadap besaran iuran program JKP. Jika sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah bulanan, kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran tersebut dikurangi menjadi 0,36% dari upah bulanan. Penurunan iuran ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi perusahaan tanpa mengurangi kualitas atau manfaat yang diterima oleh pekerja.

    Implikasi Perubahan

    Perubahan dalam regulasi JKP ini memiliki beberapa implikasi penting:

    • Bagi Pekerja: Peningkatan manfaat uang tunai akan memberikan rasa aman dan dukungan finansial yang lebih signifikan saat kehilangan pekerjaan. Ini akan membantu mereka untuk fokus mencari pekerjaan baru tanpa terlalu terbebani oleh masalah ekonomi dalam jangka pendek.
    • Bagi Pengusaha: Penurunan besaran iuran JKP akan mengurangi beban biaya operasional perusahaan, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif pada keberlangsungan usaha dan potensi penciptaan lapangan kerja.
    • Bagi Pemerintah: Perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan perlindungan sosial yang lebih baik. Program JKP yang lebih menarik dan terjangkau diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan efektivitasnya dalam mengatasi dampak PHK.

    Kesimpulan

    Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 merupakan langkah maju dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia.

    Peningkatan manfaat uang tunai menjadi 60% dari upah selama maksimal 6 bulan akan memberikan dukungan yang lebih kuat bagi pekerja yang mengalami PHK.

    Di sisi lain, penurunan besaran iuran menjadi 0,36% akan membantu meringankan beban pengusaha.

    Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha, serta meningkatkan efektivitas program JKP dalam memberikan jaminan sosial yang komprehensif bagi seluruh pekerja di Indonesia.

    Referensi

    • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

    Catatan:

    • Untuk referensi yang lebih akurat, sebaiknya menyertakan tautan resmi ke kedua Peraturan Pemerintah tersebut dari website resmi pemerintah (misalnya, jdih.go.id atau website kementerian terkait) jika sudah tersedia.
    • Nama sumber berita online dan URL di atas hanyalah contoh dan perlu diganti dengan sumber informasi yang relevan dan valid yang Anda gunakan.