Sakit, Lansia, atau Tak Ada Pendamping? PT Taspen Antar Gaji Pensiunan PNS ke Rumah, Cek Syaratnya

PT Taspen (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulai September 2025, Taspen akan menyediakan layanan pengantaran gaji pensiun langsung ke rumah bagi mereka yang memasuki kategori tertentu.
Inisiatif ini hadir untuk memudahkan pensiunan yang mengalami keterbatasan mobilitas, sehingga tidak perlu repot mendatangi bank atau kantor pos hanya untuk mencairkan gaji bulanan.
Kategori Penerima Layanan Antar Gaji
Tidak semua pensiunan PNS otomatis bisa menikmati layanan ini.
PT Taspen menetapkan tiga kategori utama yang berhak menerima pengantaran gaji langsung ke rumah, yaitu:
1. Pensiunan PNS yang sakit keras atau sudah berusia lanjut sehingga sulit bepergian.
2. Pensiunan PNS yang mengalami keterbatasan fisik dan tidak memungkinkan keluar rumah.
3. Penerima manfaat yang tidak memiliki pendamping atau keluarga yang bisa membantu proses pencairan gaji.
Ketiga kategori ini menjadi prioritas utama mengingat banyaknya pensiunan yang membutuhkan perhatian khusus terkait aksesibilitas dan kenyamanan dalam menerima hak pensiun mereka.
Syarat dan Prosedur Pengajuan
Untuk bisa menggunakan layanan antar gaji ini, calon penerima manfaat diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan administratif dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan PT Taspen.
Berikut adalah syarat dan langkah-langkahnya:
1. Melaporkan Kondisi
Pensiunan atau penerima manfaat harus melaporkan kondisi mereka ke petugas Kantor Pos atau PT Taspen.
Pelaporan bisa dilakukan melalui:
– Telepon resmi Taspen
– Surat permohonan tertulis


