53 Instansi Siap Bagikan SK PPPK, Honorer Segera Resmi Jadi ASN Tanpa Tes Lagi

1. Instansi pemerintah mengajukan permohonan pengangkatan ke BKN melalui aplikasi elektronik.
2. BKN melakukan verifikasi dan validasi data honorer yang memenuhi syarat.
3. Penilaian kinerja honorer dilakukan berdasarkan data yang tersedia di sistem.
4. Hasil penilaian diumumkan melalui aplikasi dan website resmi BKN.
5. Honorer dengan peringkat tertinggi dinyatakan lulus dan berhak diangkat sebagai PPPK.
6. Instansi menerbitkan SK dan menandatangani perjanjian kerja dengan honorer yang bersangkutan.
Dasar Hukum dan Kebijakan
Kebijakan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang memberikan landasan hukum bagi penyelesaian masalah honorer melalui skema pengangkatan PPPK tanpa tes.
Meskipun tanpa tes, prosesnya tetap selektif dan berbasis meritokrasi, dengan penilaian kinerja sebagai instrumen utama.
Kepala BKN dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa pengangkatan PPPK ini bertujuan memberikan kepastian status dan hak bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sekaligus memastikan kualitas ASN tetap terjaga.
Bagi ribuan honorer, kebijakan ini menjadi angin segar setelah sekian lama menanti kejelasan status.
Mereka kini tinggal menunggu penyerahan SK untuk resmi menjadi bagian dari ASN, dengan hak dan kewajiban yang setara dengan PNS.
Pemerintah pun berkomitmen untuk terlu mempercepat proses di instansi lain, agar seluruh honorer yang memenuhi syarat dapat segera diangkat sebelum akhir tahun 2025. ***


