Bagi peserta yang tidak ingin mengunduh aplikasi tambahan, BPJS Kesehatan menyediakan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).
Layanan ini memungkinkan masyarakat mengakses berbagai kebutuhan administrasi hanya melalui aplikasi WhatsApp.
Berikut langkah-langkah mengaktifkan atau mengecek status BPJS Kesehatan melalui PANDAWA:
-
Hubungi nomor resmi PANDAWA BPJS Kesehatan di 0811-8165-165
-
Kirim pesan "Info Layanan" melalui WhatsApp
-
Pilih menu layanan yang tersedia pada balasan otomatis
-
Pilih opsi "Cek Status Kepesertaan"
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Lengkapi proses verifikasi sesuai instruksi sistem
-
Tunggu informasi mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan muncul pada layar percakapan
Layanan ini dinilai lebih praktis karena cukup menggunakan ponsel tanpa perlu datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan untuk Peserta PBI yang Dinonaktifkan
Pada tahun 2026, terdapat kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Sebanyak 10,5 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan sebagai langkah untuk memastikan penerima bantuan iuran benar-benar orang yang berhak agar lebih tepat sasaran.
Bagi peserta PBI yang dinonaktifkan, berikut cara mengaktifkannya kembali:
-
Melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
-
Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG)
-
Peserta dapat direaktivasi jika memenuhi kriteria:
-
Termasuk dalam daftar peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026
-
Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan
-
Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis
-
Pemerintah juga memberikan reaktivasi otomatis kepada 106 ribu penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang, seperti penyakit jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal.
Masa reaktivasi berlaku selama tiga bulan sambil dilakukan pemutakhiran dan verifikasi data peserta.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026
Peserta perlu mengetahui besaran iuran yang harus dibayarkan.
Pada tahun 2026, BPJS Kesehatan mempertahankan tarif iuran tanpa kenaikan.
Berikut rincian iuran untuk peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU):
| Kelas | Iuran per Bulan | Keterangan |
|---|---|---|
| Kelas I | Rp150.000 | - |
| Kelas II | Rp100.000 | - |
| Kelas III | Rp35.000 | Setelah subsidi pemerintah Rp7.000 (iuran pokok Rp42.000) |
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.