Isu PPPK Paruh Waktu menjadi krusial di 2026 karena statusnya baru dipertegas sebagai bagian dari ASN.
a. Jumlah Berkurang Setelah Verifikasi
Contoh terjadi di Nias Selatan.
Jumlah usulan awal PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.591 orang, namun setelah verifikasi dan validasi data, jumlah tersebut berkurang menjadi 4.577 orang.
Fenomena serupa juga disebut sebagai yang terbanyak di Indonesia setelah proses verifikasi.
b. Beban Anggaran Belum Siap
Di Halmahera Selatan, Pemda mengalokasikan Rp 180 miliar untuk gaji 630 PPPK lulus 2023 dan 1.353 PPPK lulus seleksi tahap I tahun 2024, namun 979 PPPK paruh waktu belum masuk dalam skema penganggaran.
Banyak daerah juga terjebak aturan batas belanja pegawai maksimal 30% dari APBD, sehingga ribuan PPPK terancam diberhentikan karena alokasi belanja pegawai melebihi kapasitas.
Untuk menyiasati ini, sebagian Pemda menggunakan akun berbeda.
Di Lombok Tengah, PPPK Paruh Waktu tidak menggunakan belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa karena pembayaran upah sesuai jenis pelayanan.
c. Kontrak Tidak Permanen dan Dievaluasi Ketat
Ini yang paling membuat Pemda was-was.
Aturan terbaru menegaskan:
"PPPK paruh waktu diangkat berdasarkan kontrak kerja dan dilakukan evaluasi. Jika tidak memenuhi ketentuan, kontrak dapat dihentikan atau tidak diperpanjang," kata KemenPANRB.
Dalam aturan juga ditegaskan bahwa "status PPPK Paruh Waktu bukanlah jaminan kerja permanen," sehingga kinerja menjadi faktor utama keberlanjutan kontrak.
Bahkan ada 11 hingga 12 kondisi resmi yang dapat menyebabkan kontrak dihentikan.
Buktinya, di Jawa Tengah masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu akan berakhir pada 30 September 2026 dan harus diusulkan perpanjangannya kembali.