3. Kepastian Hukum dan Peluang Jadi Penuh Waktu di 2026
Di tengah kekhawatiran, ada kepastian baru.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bahwa PPPK Paruh Waktu secara resmi masuk dalam kategori ASN, sejajar dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pemerintah juga menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu akan dimulai pada tahun 2026 dan dilaksanakan secara bertahap, tidak sekaligus.
Tahapannya:
- Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK penuh waktu
- Instansi mengajukan Nomor Induk (NI) atau NIP PPPK baru melalui layanan elektronik BKN
- Verifikasi anggaran menjadi syarat administratif wajib sebelum pengusulan NIP
- BKN menerbitkan NI/NIP sebagai tanda resmi perubahan status
Untuk guru, Kemendikdasmen sudah menerbitkan SE Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, TU, dan tendik dari Dana BOSP yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu 2026, sehingga tidak ada alasan bagi Pemda untuk tidak mempekerjakan mereka.
Kesimpulan: Sambil menunggu jadwal resmi CPNS 2026 yang belum ditetapkan pemerintah, fokus Pemda saat ini adalah menjaga agar jumlah PPPK Paruh Waktu tidak terus menyusut karena verifikasi, keterbatasan APBD 2026, dan evaluasi kontrak yang semakin ketat.