- Tunjangan pekerjaan (5–20% dari gaji pokok)
- THR (sebulan gaji)
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan (ditanggung negara)
Total gaji PPPK bisa mencapai Rp4–6 juta per bulan, tergantung golongan dan tunjangan.
2. Status Kepegawaian dan Karir
Perangkat Desa
- Status: Diangkat oleh kepala desa, bukan ASN.
- Kestabilan: Cenderung stabil di tingkat desa, jarang terjadi PHK.
- Karir: Terbatas di lingkungan desa. Ada peluang menjadi kepala desa, namun jenjang karir vertikal ke tingkat kabupaten/provinsi sangat terbatas.
- Pensiun: Ada tunjangan purna tugas satu kali, besarnya tergantung kemampuan keuangan desa.
PPPK
- Status: Bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara), diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
- Kestabilan: Kontrak 5 tahun, dapat diperpanjang. Lebih terstruktur namun bergantung pada formasi dan kebijakan pusat.
- Karir: Stagnan untuk kenaikan pangkat, namun ada peluang pengembangan kompetensi dan pelatihan dari pemerintah.
- Pensiun: Ada jaminan pensiun (meski belum setara PNS), namun lebih jelas daripada perangkat desa.
3. Jaminan Sosial dan Keuntungan Non-Materi
Perangkat Desa
- Jaminan Sosial: BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (dianggarkan dari APBDes).
- Kedekatan dengan Masyarakat: Pengaruh lokal kuat, langsung bersentuhan dengan warga.
- Fleksibilitas: Lebih bebas mengelola anggaran dan program desa.
- Keuntungan Lain: Kadang menerima tanah bengkok (untuk kepala desa), penghargaan masyarakat, dan jabatan yang prestisius di lingkungan setempat.
PPPK
- Jaminan Sosial: Lengkap (BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, hingga pensiun), iuran ditanggung negara.
- Pengakuan Nasional: Status resmi sebagai aparatur negara, lebih diakui secara formal.
- Pelatihan dan Pengembangan: Akses ke pelatihan resmi pemerintah, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi.
- Keuntungan Lain: Fleksibilitas untuk PPPK paruh waktu, lebih mudah berpindah tugas antar instansi, dan status yang jelas secara hukum.
4. Analisis dan Kesimpulan