Berita

Tugas, Pokok, dan Fungsi Perangkat Desa Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024

Diperbarui 0 5 mnt baca 913 kata 3 halaman
Tugas, Pokok, dan Fungsi Perangkat Desa Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024

Biasanya terdiri dari:

- Kaur Tata Usaha dan Umum:

Bertanggung jawab atas korespondensi, kearsipan, penyediaan prasarana perangkat desa, serta pengelolaan aset desa.

- Kaur Keuangan:

Memiliki fungsi vital dalam pengurusan administrasi keuangan, termasuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menyatausahakan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa.

- Kaur Perencanaan:

Fokus pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta penyusunan laporan pertanggungjawaban desa.

Pelaksana Teknis: Ujung Tombak Program Desa

Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di lapangan.

Mereka dibagi ke dalam beberapa seksi (Kasi) sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja desa.
1. Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan)

Tugasnya meliputi manajemen pertanahan, kependudukan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta upaya penataan wilayah dan kerja sama antar-desa.

Dalam konteks UU No. 3 Tahun 2024, Kasi Pemerintahan didorong untuk melakukan digitalisasi data kependudukan guna mempermudah akses bantuan sosial dan layanan publik lainnya.
2. Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra)

Kasi Kesra memiliki peran dalam melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, serta tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, dan keagamaan.

Mereka adalah aktor kunci dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa.
3. Kepala Seksi Pelayanan (Kasi Pelayanan)

Berfokus pada penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan swadaya gotong royong masyarakat, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.

Kasi Pelayanan memastikan bahwa setiap warga desa mendapatkan haknya tanpa diskriminasi.

Kepala Kewilayahan: Jembatan Aspirasi Masyarakat

Kepala Kewilayahan atau yang akrab disapa Kepala Dusun (Kadun) adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.

Tugas mereka sangat spesifik, yaitu melaksanakan pembinaan kewilayahan di dusun masing-masing.

Fungsi Kadun meliputi pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, serta mobilisasi swadaya dan gotong royong masyarakat.

Kadun juga bertindak sebagai telinga dan mata Kepala Desa untuk menyerap aspirasi warga yang paling bawah.

UU No. 3 Tahun 2024 memberikan penekanan bahwa Kepala Kewilayahan harus aktif dalam pemutakhiran data SDGs Desa agar pembangunan tepat sasaran.

Berita Terkait