Berita

Tak Ada PHK untuk PPPK! DPR Jamin Kelangsungan Gaji Tenaga Pendidik dan Kesehatan Berkat Skema APBN 2027

Diperbarui 0 5 mnt baca 847 kata 3 halaman
Tak Ada PHK untuk PPPK! DPR Jamin Kelangsungan Gaji Tenaga Pendidik dan Kesehatan Berkat Skema APBN 2027
Gaji Pppk – Tak Ada PHK untuk PPPK! DPR Jamin Kelangsungan Gaji Tenaga Pendidik dan Kesehatan Berkat Skema APBN 2027 — Usu...

Gubernur Kalimantan Barat berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan pengalihan beban pembiayaan gaji PPPK ke APBN mulai tahun 2027.

Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman menyatakan dukungan penuh terhadap usulan DPR terkait pengalihan beban gaji PPPK.

Gubernur Sulawesi Selatan bahkan mengusulkan agar komponen gaji pokok untuk tenaga PPPK ditanggung penuh oleh APBN, sementara pemerintah daerah tetap bertanggung jawab pada pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja daerah.

Di sisi lain, penurunan TKD juga memaksa daerah untuk lebih kreatif.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan menurunnya TKD akan membuat APBD Sumsel semakin tergerus, sehingga rencana pembangunan infrastruktur terpaksa ditunda.

Langkah Selanjutnya

Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi secara aktif dengan Kementerian PAN-RB serta Kementerian Keuangan guna memastikan pembiayaan gaji aparatur tetap terjamin.

Selain itu, DPR juga mengusulkan penerbitan dua peraturan—yakni keputusan Menteri Keuangan dan revisi Undang-Undang HKPD—sebagai solusi jangka pendek dan jangka panjang.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa relaksasi terhadap ketentuan batas 30% belanja pegawai diperlukan agar daerah memiliki ruang fiskal yang cukup.

“Tentu akan dibangun nanti klasterisasi daerah-daerah mana sesuai dengan klasternya masing-masing.

Yang kedua, kita merencanakan akan mengusulkan revisi terhadap undang-undang tersebut, undang-undang HKPD.

Agar daerah memiliki kepastian hukum jika mereka tidak mampu,” ujarnya.

Dengan adanya usulan ini, diharapkan para guru dan tenaga kesehatan yang berstatus PPPK tidak menjadi korban kebijakan efisiensi anggaran, dan pelayanan publik di daerah tetap dapat berjalan optimal.

Sebagaimana ditegaskan Aria Bima, “Kita tidak ingin bahwa efisiensi penurunan transfer daerah ini mengganggu aparatur sipil negara kemudian PPPK, yang itu berdampak pada aspek pelayanan publik.”

Berita Terkait