Berita

SKCK Kini Full Online! Cara Bikin Tanpa Antre di Polres Terbaru 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 871 kata
SKCK Kini Full Online! Cara Bikin Tanpa Antre di Polres Terbaru 2026
SKCK Kini Full Online! Cara Bikin Tanpa Antre di Polres Terbaru 2026 — Mulai 1 April 2026, Polri resmi memberlakukan SKCK ...

Bungko News – Sekarang bikin SKCK sudah tidak perlu antre seharian di Polres.

Mulai 1 April 2026, Polri resmi memberlakukan SKCK Full Online.

"Dengan diberlakukannya SKCK full online, masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi Super App Presisi Polri. Seluruh proses dilakukan secara digital, mulai dari pengisian data hingga penerbitan dokumen"

Artinya kamu bisa daftar, upload berkas, bayar, sampai dapat SKCK digital dengan tanda tangan elektronik langsung dari HP.

SKCK akan diterbitkan dengan tanda tangan elektronik pejabat berwenang dan tersedia dalam bentuk soft copy maupun hard copy.

Berikut panduan lengkapnya.

1. Apa Itu SKCK dan Kapan Dibutuhkan?

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan Polri untuk membuktikan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Biasanya dibutuhkan untuk:

  • Melamar kerja swasta / BUMN
  • CPNS / PPPK
  • Daftar TNI / Polri
  • Membuat visa, paspor, pindah domisili
  • Syarat pernikahan, beasiswa, lanjut kuliah

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal terbit.

2. Syarat Membuat SKCK Online 2026

Siapkan versi foto/scan yang jelas (maksimal 2MB, format JPG/JPEG).

Ini syarat resminya:

Untuk WNI:

  1. KTP (asli dan fotokopi)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta Kelahiran / Ijazah / Surat Nikah
  4. BPJS Kesehatan dengan status aktif - sekarang jadi syarat wajib
  5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar (untuk upload, cukup 1 file terbaru, tidak memakai kacamata, tidak memakai topi)
  6. Rumus sidik jari (jika kamu sudah pernah rekam di Polres, biasanya sudah tersimpan di database. Jika belum pernah sama sekali, sistem full online terbaru akan memandu perekaman via verifikasi wajah, tapi beberapa Polres masih meminta datang sekali untuk sidik jari pertama)

Untuk WNA:

Paspor, KITAS/KITAP, surat sponsor, pas foto latar kuning.

3. Biaya Resmi

Biaya sudah diatur di PP No. 76 Tahun 2020:

  • Pembuatan Baru: Rp 30.000
  • Perpanjangan: Rp 30.000

Pembayaran dilakukan via virtual account, umumnya BRI Virtual Account (BRIVA).

Tidak ada pungutan lain di luar itu.

4. Cara Membuat SKCK Full Online Tanpa Datang Ke Kantor (Metode Utama)

Ini metode yang benar-benar tanpa datang, lewat Super App Presisi Polri.

Langkah-langkah:
1. Download Aplikasi

Cari "Super Apps Presisi" atau "Presisi Polri" di Play Store / App Store.

Pastikan publisher-nya Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Daftar & Verifikasi Akun

  • Buka aplikasi > Daftar akun baru pakai NIK, nama sesuai KTP, email aktif, dan nomor HP.
  • Lakukan verifikasi wajah / selfie sesuai petunjuk.

3. Masuk ke Menu SKCK

Di halaman utama, pilih menu SKCK > Ajukan SKCK.
4. Isi Formulir Lengkap

Isi data diri, alamat domisili, pekerjaan, riwayat pendidikan, tujuan pembuatan SKCK (misal:
Melamar Pekerjaan, CPNS), dan pilih Kantor Penerbit.

Tips:
Untuk warga Gorontalo, pilih Polda Gorontalo / Polres Gorontalo Kota sesuai KTP.

Untuk keperluan CPNS/perusahaan besar, disarankan pilih Polres, bukan Polsek.
5. Upload Dokumen

Upload foto KTP, KK, Akta/Ijazah, BPJS, dan pas foto.

Pastikan tidak buram agar tidak ditolak verifikator.
6. Bayar

Pilih metode pembayaran > Sistem akan mengeluarkan kode BRIVA.

Bayar via mobile banking, ATM, atau minimarket.

Simpan bukti bayar.
7. Tunggu Verifikasi

Petugas Baintelkam akan memverifikasi online.

Jika berkas lengkap, prosesnya 1-3 jam kerja.

Kamu akan dapat notifikasi dan email berisi bukti pendaftaran dengan QR Code.
8. Download SKCK Elektronik

Jika disetujui, SKCK digital (PDF) dengan tanda tangan elektronik dan barcode resmi akan muncul di aplikasi di menu "SKCK Saya".

Kamu bisa langsung download, cetak sendiri, atau pakai soft copy untuk lamaran online.

Untuk hard copy resmi yang dicetak Polri, kamu bisa pilih opsi kirim via POS (jika tersedia di wilayahmu) atau ambil jika mau, tapi tidak wajib lagi.

5. Cara Alternatif via Website skck.polri.go.id

Kalau HP kamu memori penuh, bisa pakai website:

  1. Buka https://skck.polri.go.id > pilih Form Pendaftaran.
  2. Pilih jenis keperluan dan kantor penerbit SKCK.
  3. Isi data diri lengkap, riwayat pekerjaan dan pendidikan.
  4. Upload dokumen pendukung.
  5. Simpan dan cetak bukti registrasi / barcode.

Catatan: Untuk metode website, di beberapa daerah yang belum full online, kamu masih diminta datang untuk verifikasi fisik dan pengambilan sidik jari selama 10-20 menit. Tapi jika kamu daftar lewat Super App Presisi versi April 2026, prosesnya sudah 100% online.

6. Cara Perpanjangan SKCK Online

Jika SKCK kamu belum lewat 1 tahun:

  1. Buka Super App Presisi > SKCK > Perpanjangan
  2. Upload SKCK lama yang akan habis
  3. Upload dokumen terbaru jika ada perubahan
  4. Bayar Rp 30.000
  5. Tidak perlu sidik jari ulang jika data masih ada

7. Tips Agar SKCK Online Cepat Disetujui

  • Foto dokumen pakai scanner HP (CamScanner) jangan asal jepret miring dan gelap
  • Pas foto background merah polos, kemeja berkerah, bukan kaos
  • Pastikan NIK di KTP, KK, dan formulir sama persis
  • Upload di jam kerja (08.00-15.00 WIB) - server lebih cepat
  • Ukuran file jangan lebih dari 500KB per foto

8. FAQ

Q:
Apakah benar-benar bisa tanpa datang ke kantor sama sekali?

Ya.

Sejak kebijakan April 2026, Polri menegaskan pelayanan SKCK full digital.

Masyarakat tidak lagi diwajibkan datang langsung untuk mengajukan permohonan.

Kecuali kamu belum pernah rekam sidik jari seumur hidup, mungkin akan diminta rekam sekali di awal.

Q:
Berapa lama jadi?

Jika berkas lengkap dan pembayaran sukses, SKCK digital biasanya terbit di hari yang sama.

Paling lama 2-3 hari kerja.

Q:
SKCK digital sah untuk CPNS?

Sah.

Karena sudah ada tanda tangan elektronik dan QR code verifikasi yang bisa dicek di website Polri.

Q:
Saya di Gorontalo, bisa?

Bisa.

Semua Polda sudah menerapkan sistem ini, termasuk Polda Gorontalo.

Cukup pilih Polres/Polda penerbit sesuai domisili saat isi formulir.

Berita Terkait