Berita

Aturan Baru Kemensos 2026: Hanya Desil 1-4 yang Dapat PKH dan BPNT, Desil 5 Gugur

Diperbarui 0 5 mnt baca 854 kata
Aturan Baru Kemensos 2026: Hanya Desil 1-4 yang Dapat PKH dan BPNT, Desil 5 Gugur
Masuk Desil – Aturan Baru Kemensos 2026: Hanya Desil 1-4 yang Dapat PKH dan BPNT, Desil 5 Gugur — Banyak yang bertanya, ma...

Bungko News – Pekan kedua September 2026 menjadi salah satu pekan paling sibuk untuk berita ekonomi nasional.

Dari pencairan bansos beras 30 Kg yang dinanti 33 juta keluarga, hingga reshuffle Menteri Keuangan yang mengejutkan pasar.

Berikut rangkuman lengkap 7 isu ekonomi paling populer sepekan ini.

1. Bansos Beras 30 Kg untuk Desil 1-4 Cair Serentak September 2026

Berita paling dicari pekan ini adalah penyaluran bantuan pangan beras rapel.

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial beras seberat 30 kg secara sekaligus untuk kelompok masyarakat desil 1 hingga 4 pada September 2026.

Rencananya, beras sebanyak 30 Kg akan langsung dikirim hingga akhir September 2026 untuk 33 juta lebih penerima.

Berdasarkan DTSEN, bantuan ini menyasar 33.244.408 KPM dan diberikan dalam bentuk beras, bukan uang tunai.

Skemanya adalah rapel alokasi Juli-September.

Artinya penerima mendapat 10 kg beras per bulan yang disalurkan sekaligus sebanyak 30 kg untuk periode Juli-September 2026.

2. Daftar Lengkap: Desil 1-4 Dapat Bansos Apa Saja?

Banyak yang bertanya, masuk desil 1-4 dapat apa? Mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pembagiannya jelas:

Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.

Desil 1-4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako, dengan tetap mengikuti kriteria dan ketentuan masing-masing program.

Berikut 3 bansos utama untuk desil 1-4 pada September 2026:

- PKH (Program Keluarga Harapan)

- BPNT / Program Sembako

- Bantuan pangan beras

Namun penting dicatat, masuk desil 1-4 tidak otomatis berarti seseorang pasti mendapatkan seluruh bantuan tersebut.

Rincian nominal September 2026 (Tahap 3:
Juli-Agustus-September):

  • PKH: Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap. September 2026 merupakan bagian dari tahap 3. Besaran per tahap: ibu hamil/nifas Rp750.000, anak 0-6 tahun Rp750.000, SD Rp225.000, SMP Rp375.000, SMA Rp500.000, disabilitas berat & lansia 60+ Rp600.000.
  • BPNT/Sembako: Pada tahap 3, penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.

3. Aturan Baru Kemensos 2026: Hanya Desil 1-4 yang Dapat PKH & BPNT

Mulai tahun ini aturannya lebih ketat.

Kementerian Sosial mengumumkan perubahan kriteria desil penerima bantuan sosial.

Kebijakan ini mulai berlaku pada triwulan I tahun 2026.

Tujuannya agar penyaluran lebih tepat sasaran.

Mulai triwulan I 2026, penerima bantuan sosial reguler hanya diperuntukkan bagi desil 1, 2, 3, dan 4. Desil 5 ke atas tidak lagi menerima bantuan PKH maupun BPNT.

4. Cara Cek Status Penerima Desil Lewat HP

Pengecekan bisa online lewat situs resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK 16 digit.

Sistem akan menampilkan informasi status penerima dan kelompok desil berdasarkan DTSEN.

5. Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

Di tengah isu bansos, Menkeu menyebut ekonomi Indonesia tetap resilien.

Sejumlah indikator menunjukkan kinerja positif.

Pertumbuhan ekonomi pada semester I 2026 tercatat 5,45 persen.

Sementara inflasi pada Agustus 2026 berada di level 3,19 persen.

BPS juga mencatat pertumbuhan kuartal II-2026 sebesar 5,29%, menandakan daya beli tetap terjaga.

6. IHSG Koreksi 1,53% Sepekan & APBN 2026

Pasar modal melemah sepekan terakhir.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami perubahan sebesar 1,53 persen sehingga ditutup pada level 6.441,159 dari posisi 6.541,377 pada pekan sebelumnya.

Dari sisi fiskal, CORE Monthly Review September 2026 mencatat bahwa proyeksi defisit APBN 2026 telah direvisi pemerintah menjadi Rp734,3 triliun atau 2,85% PDB, melewati target awal Rp689,1 triliun.

7. Puncaknya: Pergantian Menkeu - Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Kabar paling mengejutkan datang dari Istana.

Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perubahan susunan Kabinet Merah Putih pada posisi Menteri Keuangan setelah melantik Suahasil Nazara sebagai Menkeu baru pada Senin (14/9/2026).

Purbaya Yudhi Sadewa resmi tidak lagi menduduki kursi Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menkeu baru di Istana Negara, Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Pergantian tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

Ini menjadi pergantian kedua dalam setahun:

  • 8 September 2025: Presiden Prabowo melantik Menteri Keuangan baru untuk menggantikan Sri Mulyani. Posisi tersebut dipegang oleh Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya merupakan Ketua Dewan Komisioner LPS sejak tahun 2020. Pelantikan diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2025.
  • 14 September 2026: Masa jabatan Purbaya sebagai Menkeu resmi berakhir setelah Presiden mengangkat Suahasil Nazara sebagai bendahara negara yang baru. Purbaya hanya menjabat satu tahun lebih enam hari.

Suahasil bukan nama baru di Kemenkeu.

Sebelum menjadi Menkeu, ia menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan dan telah lama berkecimpung di bidang kebijakan fiskal.

Ia juga pernah menjabat Kepala Badan Kebijakan Fiskal sehingga memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan kebijakan ekonomi dan fiskal.

Reshuffle ini menjadi yang keenam kalinya sejak Presiden Prabowo menjabat Oktober 2024 dan langsung menjadi perhatian pelaku pasar, termasuk industri aset kripto terkait arah kebijakan fiskal dan perpajakan.

Sepekan ini menunjukkan dua sisi kebijakan ekonomi pemerintah: sisi perlindungan sosial lewat bansos desil 1-4 yang diperketat agar tepat sasaran, dan sisi kesinambungan fiskal lewat pergantian nakhoda Kemenkeu.

Bagi penerima di Gorontalo dan seluruh Indonesia, pastikan data DTSEN Anda aktif dan cek berkala di cekbansos.kemensos.go.id. Sementara bagi pelaku usaha, arah kebijakan fiskal di bawah Menkeu Suahasil Nazara akan menentukan stabilitas APBN hingga akhir periode Kabinet Merah Putih 2024-2029.

Berita Terkait