JAKARTA - Angin segar bagi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menjamin keberlanjutan kontrak kerja dan keamanan gaji PPPK hingga Desember 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.13.2/8000/SJ tentang Keberlanjutan PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang Masa Perjanjian Kerjanya Berakhir Hingga Bulan Desember Tahun 2026, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Selasa 06/10/2026.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik di daerah serta memberikan kepastian hukum bagi para PPPK.
5 Poin Penting SE Terbaru Kemendagri
1. Larangan PHK Sepihak di Akhir Tahun
Inilah poin paling melegakan.
Gubernur dan Bupati/Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang melakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja terhadap PPPK dan PPPK Paruh Waktu pada periode Oktober, November, dan Desember 2026.
PHK hanya boleh dilakukan jika memenuhi 4 alasan sah sesuai regulasi:
- Telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Melakukan pelanggaran disiplin berat yang telah berkekuatan hukum tetap
- Meninggal dunia
Dengan edaran ini, diharapkan tidak ada lagi PPPK yang dirugikan karena pemutusan sepihak menjelang akhir tahun.
2. Evaluasi Kinerja Harus Objektif
Kemendagri menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah untuk memperketat evaluasi kinerja pegawai.
Kepala daerah diwajibkan melaksanakan evaluasi kinerja secara objektif, terukur, serta terdokumentasi dengan baik.
Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar utama pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja, bukan karena faktor like and dislike.
3. Gaji WAJIB Aman Sampai Desember 2026
Ini jaminan paling krusial.
Pemerintah Daerah diwajibkan menjamin kecukupan alokasi anggaran belanja yang diperuntukkan khusus untuk mendanai gaji dan hak-hak PPPK serta PPPK Paruh Waktu hingga bulan Desember 2026.
Tidak boleh ada pemotongan atau penghentian pembayaran tanpa dasar hukum yang sah.
Pemda juga diminta memastikan alokasi anggaran belanja pegawai untuk mendanai gaji dan hak PPPK secara penuh hingga akhir Desember 2026.
Kebijakan ini sangat penting mengingat kondisi fiskal daerah.
Data terbaru menyebutkan kurang lebih ada 39 daerah yang mengalami kesulitan fiskal sehingga berpengaruh terhadap penggajian PPPK dan ASN.
Pusat sendiri telah menggelontorkan dana Rp18,9 T kepada 546 pemerintah daerah yang diprioritaskan untuk memastikan pembayaran gaji ASN dan PPPK berjalan lancar hingga akhir tahun.
4. Wajib Lapor Berjenjang
Sebagai bentuk pengawasan, sistem pelaporan berjenjang diterapkan:
- Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan SE kepada Gubernur
- Gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat untuk pembinaan dan pengawasan
- Gubernur menyampaikan rekapitulasi laporan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari kalender sejak SE ditetapkan
Laporan tersebut harus memuat tiga data krusial: jumlah PPPK yang masa kerjanya berakhir, jumlah yang diperpanjang, serta rincian alokasi anggaran yang telah disiapkan.
5. Sinergi Antar Instansi Pusat
Apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan, Pemda diminta berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kemendagri sesuai kewenangan masing-masing.
Dasar Hukum yang Kuat
SE ini tidak terbit tanpa dasar.
Kemendagri merujuk pada UU No. 23/2014 tentang Pemda, UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, UU No. 20/2023 tentang ASN, serta Permen PANRB No. 9/2026 tentang PPPK Paruh Waktu.
Bagi PPPK di Kotamobagu dan seluruh Indonesia, ini adalah kepastian hukum yang ditunggu.
Masa kerja aman, gaji aman, pelayanan publik tetap berjalan.