Beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di daerah yang selama ini menekan APBD akhirnya akan ditanggung pemerintah pusat.
Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah menyepakati pengalihan pembiayaan tersebut dengan mengalokasikan anggaran Rp23 triliun di dalam APBN 2027.
Kebijakan ini diambil untuk menjawab keluhan banyak pemerintah daerah yang fiskalnya terkuras untuk belanja pegawai.
Pengalihan melalui skema Dana Alokasi Umum diharapkan bisa membuat daerah kembali memiliki ruang untuk belanja pembangunan dan pelayanan publik, sekaligus memberi kepastian penghasilan bagi PPPK terutama guru dan tenaga layanan dasar.
Belanja Pegawai Lewati Ambang Batas
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan latar belakang usulan ini saat kunjungan kerja spesifik Komisi II di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurutnya, kondisi fiskal daerah semakin berat karena transfer ke daerah yang menurun, sementara porsi belanja pegawai terus membengkak.
Secara aturan, belanja pegawai idealnya berada di kisaran 30 persen dari APBD.
Namun di lapangan banyak daerah yang sudah menyentuh 50 persen, 60 persen, bahkan lebih.
Kenaikan paling signifikan disumbang oleh pengangkatan tenaga honorer yang kemudian menjadi PPPK.
Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah yang belum kuat menjadi yang paling terpukul.
Banyak yang mengaku tidak sanggup lagi menanggung kewajiban gaji PPPK secara mandiri.
"Program PPPK ini sejak awal merupakan kebijakan yang didorong oleh pusat untuk memenuhi kebutuhan tenaga siap pakai di daerah. Maka wajar jika pembiayaannya juga kembali ditarik menjadi tanggung jawab APBN," ujar Dede Yusuf.
Ia menjelaskan, usulan tersebut telah melalui perhitungan dan pembahasan berjenjang hingga ke Pimpinan DPR dan Banggar DPR RI sebelum akhirnya disetujui sebagai beban pusat.
Skema Penyaluran Lewat DAU dan Pengawasan Database
Dana Rp23 triliun tersebut nantinya akan disalurkan sebagai bagian dari bantuan keuangan melalui skema DAU.
Tujuannya agar daerah bisa lebih bernapas dan mengalihkan anggaran untuk infrastruktur serta layanan publik lainnya.
Meski anggaran sudah diamankan, DPR menekankan agar penyalurannya dikawal ketat.
Dede yang juga Anggota Banggar DPR RI menegaskan, pencairan harus merujuk mutlak pada database PPPK yang sudah terverifikasi.
Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambah atau merekayasa jumlah formasi di luar data resmi yang telah ditetapkan.
"Angkanya besar, Rp23 triliun sudah dialokasikan. Sekarang tinggal pelaksanaan dan pengawalannya. Jangan sampai data yang sudah ada tiba-tiba bertambah. Kalau usulan awal seribu, tidak bisa besok menjadi seribu lima ratus. Harus sesuai database," tegasnya.
Afirmasi untuk Honorer Lama
Selain soal gaji PPPK yang sudah diangkat, Komisi II juga menyoroti nasib tenaga non-ASN atau honorer yang belum terakomodasi.
Baik yang tidak lolos seleksi sebelumnya maupun yang tidak kebagian formasi di daerahnya.
Untuk kelompok ini, Komisi II mendorong adanya kebijakan afirmasi di masa mendatang.
Prioritas akan diberikan kepada mereka yang telah mengabdi lama, terutama di sektor pendidikan, dengan masa kerja di atas lima tahun.
Langkah ini dinilai penting agar honorer senior tidak tergeser oleh pelamar baru.
Afirmasi berbasis lama pengabdian diharapkan menjadi jembatan keadilan, sementara pemerintah tetap membuka jalur umum melalui seleksi CPNS.
"Jangan sampai yang masuk semua pelamar baru. CPNS tetap akan dibuka pada 2027, jadi masih ada ruang bagi pendaftar umum," tambah politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Dengan skema baru ini, DPR berharap dua tujuan tercapai sekaligus: kesejahteraan PPPK terjamin dari APBN, dan keuangan daerah kembali sehat untuk fokus pada pembangunan.