JAKARTA — Terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang, Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi kembali dijebloskan ke penjara setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut status pembebasan bersyaratnya.
Pencabutan ini buntut dari polemik fasilitas hunian mewah atau "klaster mewah" di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kronologi Pencabutan Bebas Bersyarat
Indra Kenz sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat (PB) pada 24 September 2026, hanya sehari setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan fasilitas hunian mewah berupa tiga kontainer yang dimodifikasi menyerupai rumah tinggal pribadi.
Temuan tersebut dinilai sangat kontras dengan standar sel tahanan bagi warga binaan pada umumnya.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menjelaskan bahwa hasil investigasi internal menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan Barang Milik Negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong.
"Kontainer ini semua tercatat di Barang Milik Negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana, salah satunya adalah Indra Kesuma, Indra Kenz," ujar Rudi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Berdasarkan temuan itu, Irjen Kemenimipas merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga menegaskan bahwa pembatalan tersebut berkaitan dengan proses pemberian remisi yang dinilai tidak sesuai prosedur. "Ya, kita cabut karena ada proses remisinya yang tidak benar," ujar Agus.
Keputusan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) pencabutan pembebasan bersyarat oleh Ditjenpas Jabar.
Proses Penjemputan dan Pemindahan
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menyatakan bahwa pencabutan PB tersebut telah ditindaklanjuti dengan menjemput Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.
"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," kata Ishadi di Bandung, Kamis (8/10/2026).
Dengan pemindahan tersebut, Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat dan tidak lagi berada di Lapas Kelas II A Cibinong.
Ia kembali menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa Indra Kenz?
Indra Kesuma alias Indra Kenz lahir di Rantauprapat, Sumatera Utara, pada 31 Mei 1996.
Ia mengawali kariernya sebagai influencer dan youtuber melalui akunnya di media sosial.
Pria yang pernah dijuluki "Crazy Rich Medan" ini dikenal sering tampil bergaya glamor dan memamerkan barang-barang mewah di kanal media sosialnya, dengan jargon khasnya "wah murah banget" saat berbelanja barang mewah.
Dalam perkara investasi bodong Binomo, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari total vonis tersebut.
Sebelum berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, ia ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dan dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kasus ini tidak hanya berdampak pada Indra Kenz.
Petugas yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz dan Mas Bechi—terpidana kasus lain—dilaporkan mendapat sanksi setelah Kemenimipas menemukan ketidaksesuaian dalam proses pemberian pembebasan bersyarat kepada keduanya.
Selain itu, muncul pertanyaan publik mengenai potensi kolusi dan suap dalam proses pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tersebut.
Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyoroti perlunya investigasi mendalam terkait kemungkinan adanya praktik kolusi dan suap di balik kasus ini.
Investigasi internal Kemenimipas masih terus berlanjut untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, termasuk kemungkinan keterlibatan warga binaan lain yang menikmati fasilitas serupa.
Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran di lingkungan lembaga pemasyarakatan demi menjaga integritas sistem pemasyarakatan Indonesia.