Berita

Nominal Bansos Tahap 3 2026: PKH Rp750.000 per Tahap, BPNT Rp600.000 per Triwulan

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,244 kata 4 halaman
Nominal Bansos Tahap 3 2026: PKH Rp750.000 per Tahap, BPNT Rp600.000 per Triwulan
Nominal Bansos Tahap 3 2026: PKH Rp750.000 per Tahap, BPNT Rp600.000 per Triwulan — Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Ta...

Berikut panduannya:

  1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store atau App Store

  2. Buka aplikasi dan pilih menu "Cek Bansos"

  3. Masukkan NIK sesuai data kependudukan

  4. Klik tombol "Cari Data"

  5. Tunggu hingga informasi ditampilkan sistem

Bagi pengguna baru, perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dengan melengkapi data seperti NIK, nomor KK, foto KTP, dan swafoto.

Setelah proses verifikasi selesai, informasi desil dan kelayakan bansos dapat dilihat pada menu profil.

Bagaimana Mengetahui Status Ekonomi Berubah atau Tidak?

Setelah melakukan pengecekan melalui situs atau aplikasi Cek Bansos, sistem akan menampilkan posisi desil Anda.

Berikut panduan interpretasinya:

Jika Desil Anda Status
Desil 1–4 ✅ Berhak menerima bansos (PKH dan BPNT)
Desil 5 ❌ Tidak berhak atas bansos reguler (kecuali program khusus)
Desil 6–10 ❌ Tidak berhak atas bansos

Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa posisi desil Anda turun atau tetap di desil 1–4, maka status ekonomi masih memenuhi syarat dan bansos berpotensi cair.

Sebaliknya, jika posisi desil naik ke desil 5 atau lebih, maka status ekonomi dianggap sudah membaik dan bansos tidak akan cair di tahap ketiga.

Perubahan status desil dapat terjadi karena beberapa faktor:

  • Perubahan pendapatan keluarga

  • Perubahan kondisi tempat tinggal

  • Perubahan kepemilikan aset

  • Perubahan tingkat pendidikan atau jenis pekerjaan

  • Perubahan jumlah tanggungan keluarga

  • Pembaruan data oleh BPS secara periodik

Bagaimana Jika Status Desil Berubah?

Status desil tidak dapat diubah secara langsung oleh masyarakat.

Perubahan hanya bisa terjadi jika data diperbarui dan diverifikasi ulang oleh pemerintah.

Namun, jika merasa seharusnya masih masuk sebagai penerima bansos, masyarakat dapat mengajukan perubahan data melalui beberapa jalur:

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Buka aplikasi Cek Bansos dan login menggunakan NIK KTP

  • Pilih menu "Usulan"

  • Isi data terbaru sesuai kondisi saat ini

2. Melalui Website Resmi

  • Buka laman resmi cek bansos

  • Masukkan data wilayah dan informasi yang diminta

3. Melalui Pemerintah Desa/Kelurahan

  • Datang langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat

  • Sampaikan data sesuai kondisi nyata

  • Petugas akan memproses pembaruan data

Kemensos juga mengimbau masyarakat miskin yang belum menerima bansos agar aktif mengusulkan diri melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun melalui aplikasi Cek Bansos.

Berita Terkait