Berita

Link Resmi Kemensos dan BPS: Cara Cek Bansos Tahap 3 Agustus 2026 serta Cek Desil DTSEN via HP

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,030 kata 4 halaman
Link Resmi Kemensos dan BPS: Cara Cek Bansos Tahap 3 Agustus 2026 serta Cek Desil DTSEN via HP
Link Resmi Kemensos dan BPS: Cara Cek Bansos Tahap 3 Agustus 2026 serta Cek Desil DTSEN via HP — Melalui Aplikasi Cek Bansos
  • Keterangan individu (pekerjaan, pendidikan)

  • Keterangan perumahan (kondisi rumah, daya listrik)

  • Kepemilikan aset

  • Jumlah anggota keluarga

Desil 1–4 menjadi kelompok prioritas dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.

Cara Cek Desil DTSEN 2026

Masyarakat dapat mengecek desil secara online melalui dua jalur resmi:

1. Melalui Situs cekbansos.kemensos.go.id

Cara ini sekaligus dapat mengecek status bansos dan desil:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

  2. Masukkan NIK sesuai KTP

  3. Masukkan kode captcha

  4. Klik tombol "Cari Data"

  5. Sistem akan menampilkan informasi data penerima dan desil apabila data tersedia

2. Melalui Situs dtsen-form.bps.go.id

Laman ini dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk pengecekan desil secara khusus:

  1. Akses website https://dtsen-form.bps.go.id melalui browser di HP

  2. Pilih menu "Lainnya"

  3. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP

  4. Ketikkan kode verifikasi dengan benar

  5. Klik "Cek Desil"

Bagaimana Jika Desil Tidak Sesuai?

Masyarakat yang merasa status kesejahteraannya dalam DTSEN tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pemutakhiran data.

Pengajuan dapat dilakukan melalui:

  • Online: melalui aplikasi Cek Bansos

  • Offline: melalui pemerintah desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat

Perlu diketahui bahwa pengajuan tidak otomatis mengubah status desil.

Data harus melalui proses verifikasi dan pemeringkatan ulang sebelum posisi kesejahteraan keluarga dapat berubah.

Informasi Tambahan yang Perlu Diketahui

Data Penerima Mengacu pada DTSEN

Seluruh proses penyaluran bansos menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala berdasarkan hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik (BPS).

Data tersebut dievaluasi setiap tiga bulan sehingga daftar penerima dapat berubah mengikuti kondisi terbaru di lapangan.

Berita Terkait