Berita

Kepmenpan RB 16/2025: Honorer Dapat Gaji Rp2,9 Juta, Wajib Bersyukur

Diperbarui 0 3 mnt baca 474 kata 3 halaman
Kepmenpan RB 16/2025: Honorer Dapat Gaji Rp2,9 Juta, Wajib Bersyukur

Bungko News – Ribuan honorer di Sulawesi Tengah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Meski gaji yang diterima hanya Rp2.915.000 atau di bawah Rp3 juta, mereka diminta tetap bersyukur karena memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah menjalani evaluasi kinerja.

Besaran gaji ini mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah dan diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Program pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Tengah menjadi angin segar bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status.

Meski gaji yang diterima—sekitar Rp2.915.000 per bulan—tergolong rendah dibandingkan provinsi lain di Sulawesi, kebijakan ini tetap disambut positif.

Berdasarkan data dari Kementerian PANRB, Sulawesi Tengah mencatatkan gaji PPPK Paruh Waktu terendah di Pulau Sulawesi.

Sebagai perbandingan, Sulawesi Selatan (Rp3.657.527), Sulawesi Barat (Rp3.104.430), dan Sulawesi Tenggara (Rp3.073.551).

Angka ini mengikuti besaran UMP masing-masing provinsi sebagaimana diatur dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Berita Terkait