Jakarta — Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) secara resmi membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat tahun anggaran 2026.
Pengumuman resmi ini diterbitkan melalui surat Nomor 3935/1/KP.01.01/10/2026 pada 7 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Instansi, Robben Rico.
Pendaftaran seleksi dibuka mulai 9 hingga 15 Oktober 2026 dan dilakukan secara daring melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id
Perekrutan ini merupakan tindak lanjut dari Proyek Strategis Nasional (PSN) serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Langkah ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 285 Tahun 2026.
Rincian Formasi
Total alokasi kebutuhan yang dibuka mencapai 331 formasi Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama untuk enam pemeluk agama.
Seluruh unit penempatan dialokasikan di bawah Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial Kemensos.
Rincian pembagian formasi adalah sebagai berikut:
| Formasi | Jumlah |
|---|---|
| Guru Agama Islam dan Budi Pekerti | 210 formasi |
| Guru Agama Kristen dan Budi Pekerti | 63 formasi |
| Guru Agama Katolik dan Budi Pekerti | 40 formasi |
| Guru Agama Hindu dan Budi Pekerti | 15 formasi |
| Guru Agama Buddha dan Budi Pekerti | 2 formasi |
| Guru Agama Konghuchu dan Budi Pekerti | 1 formasi |
Sumber:
Ayo Bandung
Kriteria dan Persyaratan Pelamar
Pelamar yang berhak mendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) bertakwa yang berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat melamar.
Kualifikasi pendidikan minimal yang wajib dipenuhi adalah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/Sarjana Terapan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75.
Pelamar juga wajib memiliki Sertifikat Pendidik Guru Agama yang terdaftar pada pangkalan data Kementerian Agama.
Dari sisi pengalaman, terdapat dua jalur yang dapat dipenuhi pelamar:
-
Aktif mengajar di Sekolah Rakyat minimal 1 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Sekolah Rakyat dan surat penugasan dari Kementerian Agama.
-
Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun secara akumulatif, dibuktikan dengan surat pernyataan Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan.
Persyaratan khusus keagamaan juga ditetapkan secara tegas.
Pelamar wajib memiliki pemahaman kitab suci pada tingkat Mahir serta mampu menjelaskan dan menafsirkan maknanya.
Khusus pelamar beragama Islam, kriteria mahir mencakup kemampuan membaca Al-Qur'an secara tartil, lancar, murottal, dan sesuai kaidah ilmu tajwid.
Selain itu, pelamar harus menyatakan kesediaan bekerja secara sif, bertempat tinggal di sekitar lokasi sekolah, atau tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
Jadwal Seleksi
Berdasarkan informasi resmi, jadwal seleksi PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat 2026 adalah sebagai berikut:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pengumuman Penerimaan | 8–15 Oktober 2026 |
| Pendaftaran | 9–15 Oktober 2026 |
| Seleksi Administrasi | 9–18 Oktober 2026 |
| Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 19–20 Oktober 2026 |
Seleksi meliputi tahapan administrasi, tes berbasis Computer Assisted Test (CAT), psikotes, dan wawancara, dengan jadwal tahap lanjutan akan diumumkan kemudian.
Cara Mendaftar
Seluruh proses pendaftaran hanya dapat dilakukan secara daring melalui portal SSCASN.
Pelamar diwajibkan membuat akun di https://sscasn.bkn.go.id dan hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan.
Setelah login, pelamar melengkapi data diri, memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia, serta memilih lokasi pelaksanaan seleksi berbasis CAT.
Seluruh berkas pendaftaran diunggah secara digital dalam bentuk file PDF, kecuali dokumen pasfoto yang diunggah dalam format JPG/JPEG.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat pengalaman kerja, dan surat keterangan sehat.
Tentang Sekolah Rakyat
Sekolah Rakyat adalah program pendidikan yang digagas pemerintah Indonesia untuk memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, terutama yang mengalami kesulitan mengakses pendidikan.
Sekolah Rakyat menerapkan sistem sekolah berasrama (boarding school), sehingga siswa mendapatkan fasilitas pendidikan, tempat tinggal, makanan, dan kebutuhan pendukung lainnya tanpa biaya.
Dengan dibukanya seleksi ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga pendidik agama di Sekolah Rakyat di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus mendukung program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan melalui pendidikan.