JAKARTA – Kabar baik bagi guru honorer, guru swasta, dan guru madrasah di Indonesia.
Komisi X DPR RI menyepakati prinsip pengaturan standar upah minimum bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) untuk dimasukkan ke dalam batang tubuh Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan guru, terutama mereka yang selama ini menerima honorarium jauh di bawah standar kebutuhan hidup.
Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, setelah memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam pembahasan tersebut, aspirasi mengenai jaminan penghasilan yang layak bagi guru menjadi salah satu perhatian utama.
Komisi X menilai ketentuan mengenai batas bawah upah guru perlu dicantumkan secara tegas dalam pasal-pasal RUU Sisdiknas, bukan hanya menjadi bagian dari penjelasan atau kebijakan teknis.
Standar Upah Minimum Guru Non-ASN Akan Diatur dalam RUU Sisdiknas
Selama ini, persoalan kesejahteraan masih menjadi tantangan bagi sebagian guru non-ASN di berbagai daerah.
Tidak sedikit guru honorer dan guru swasta yang menerima honorarium terbatas, meskipun memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan membimbing peserta didik.
Komisi X DPR RI menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian melalui pengaturan yang lebih kuat dalam sistem pendidikan nasional.
Lalu Hadrian Irfani menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya menyetujui agar ketentuan standar upah minimum guru dimasukkan ke dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.
Menurutnya, pengaturan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk memperjuangkan penghasilan yang lebih layak bagi para pendidik.
Meski demikian, besaran nominal upah minimum yang nantinya akan diatur belum ditetapkan.
Komisi X bersama pihak terkait masih melakukan pembahasan dan penghitungan teknis untuk menentukan angka yang sesuai.
Artinya, kesepakatan yang telah disampaikan saat ini berkaitan dengan prinsip pengaturannya, bukan penetapan nominal gaji baru yang langsung berlaku bagi seluruh guru non-ASN.
Guru Honorer, Swasta, dan Madrasah Menjadi Perhatian
Salah satu hal penting dalam pembahasan ini adalah cakupan guru yang diharapkan memperoleh perlindungan kesejahteraan.
Pengaturan standar upah minimum tersebut ditujukan untuk memberikan perhatian kepada guru non-ASN, termasuk guru honorer, guru yang mengajar di sekolah swasta, serta guru madrasah.
Kelompok tersebut memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.
Namun, kondisi penghasilan dan kemampuan lembaga penyelenggara pendidikan berbeda-beda sehingga kesejahteraan guru belum sepenuhnya merata.
Guru di sekolah swasta dan madrasah, misalnya, dapat menghadapi persoalan keterbatasan pendanaan lembaga pendidikan.
Sementara itu, guru honorer juga dapat mengalami perbedaan besaran honorarium berdasarkan kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing penyelenggara.
Karena itu, pembahasan standar upah minimum diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengurangi kesenjangan penghasilan dan memperkuat perlindungan bagi para pendidik.
Nominal Upah Minimum Guru Belum Ditetapkan
Meskipun prinsip pengaturan telah disepakati Komisi X DPR RI, masyarakat perlu memahami bahwa belum ada nominal upah minimum guru non-ASN yang ditetapkan melalui kesepakatan tersebut.
Penghitungan besaran upah masih menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut.
Penentuan nominal perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan hidup guru, kemampuan pembiayaan, kondisi satuan pendidikan, serta mekanisme pelaksanaan kebijakan.
Salah satu usulan yang mengemuka dalam pembahasan RUU Sisdiknas adalah penggunaan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebagai acuan standar gaji minimum guru.
Usulan tersebut disampaikan oleh organisasi masyarakat sipil yang mengikuti pembahasan bersama Komisi X DPR RI.
Namun, acuan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut dan tidak dapat dianggap sebagai ketentuan final yang telah berlaku.
Dengan demikian, guru non-ASN sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh guru akan menerima gaji sebesar UMP atau UMK setelah adanya pengumuman ini.
Kepastian mengenai nominal, cakupan penerima, sumber pembiayaan, dan mekanisme pembayaran masih menunggu perkembangan pembahasan regulasi.
Aspirasi Organisasi Guru Turut Mendorong Perubahan
Pembahasan standar upah minimum guru tidak terlepas dari aspirasi berbagai organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan perbaikan sistem pendidikan nasional.
Dalam RDPU pada 7 Oktober 2026, Komisi X DPR RI menerima masukan dari organisasi yang bergerak di bidang pendidikan dan advokasi guru, termasuk Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), serta Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (Persai).
Aspirasi yang disampaikan mencakup persoalan kesejahteraan, kepastian status, perlindungan tenaga pendidik, serta perlakuan yang lebih adil bagi guru di berbagai jenis satuan pendidikan.
Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Sisdiknas agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya mengatur penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kondisi tenaga pendidik.
Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf juga mendorong penyederhanaan dikotomi status kepegawaian guru.
Ia mengusulkan gagasan penyatuan identitas profesi sebagai “Guru Indonesia” agar pengelolaan dan perlindungan guru dapat dilakukan secara lebih adil, tanpa mengabaikan perbedaan status kepegawaian maupun tempat mengajar.
Gagasan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas mencakup persoalan yang lebih luas daripada penghasilan semata, yakni kepastian status dan kesetaraan hak bagi tenaga pendidik.
Mengapa Standar Upah Minimum Guru Penting?
Guru memiliki tanggung jawab besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Selain mengajar, guru juga berperan dalam membentuk karakter, mengembangkan kemampuan peserta didik, serta mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan masa depan.
Namun, tanggung jawab tersebut perlu diimbangi dengan kesejahteraan yang memadai.
Penghasilan yang terlalu rendah berpotensi menimbulkan kesulitan ekonomi bagi guru dan memengaruhi keberlangsungan profesi mereka.
Kondisi ini juga dapat menjadi tantangan bagi sekolah dalam mempertahankan tenaga pendidik yang kompeten.
Standar upah minimum diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
-
Meningkatkan kepastian penghasilan. Guru memiliki dasar perlindungan yang lebih jelas mengenai standar upah yang layak.
-
Mengurangi kesenjangan kesejahteraan. Perbedaan penghasilan yang terlalu jauh antarguru diharapkan dapat dikurangi melalui kebijakan yang tepat.
-
Memperkuat perlindungan profesi. Kesejahteraan guru mendapat perhatian dalam regulasi utama sistem pendidikan nasional.
-
Meningkatkan daya tarik profesi guru. Penghasilan yang lebih layak dapat membantu menjaga keberlanjutan tenaga pendidik.
-
Mendukung kualitas pendidikan. Guru yang memperoleh perlindungan dan kesejahteraan memadai diharapkan dapat menjalankan tugas secara lebih optimal.
Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kejelasan aturan, ketersediaan anggaran, pengawasan, serta pelaksanaan yang konsisten di lapangan.
Tantangan Pelaksanaan Kebijakan
Pengaturan standar upah minimum guru juga memiliki tantangan tersendiri.
Salah satunya adalah perbedaan kemampuan keuangan antara sekolah negeri, sekolah swasta, dan madrasah yang dikelola masyarakat.
Apabila standar upah ditetapkan tanpa perencanaan pembiayaan yang memadai, sebagian lembaga pendidikan berpotensi mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR perlu merumuskan mekanisme pelaksanaan yang jelas, termasuk pembagian tanggung jawab pembiayaan, sumber anggaran, pengawasan, serta perlindungan terhadap keberlangsungan sekolah swasta dan madrasah.
Kebijakan juga perlu memperhatikan agar peningkatan kesejahteraan guru tidak menimbulkan persoalan baru bagi penyelenggara pendidikan, khususnya lembaga yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Selain itu, perlu ada kejelasan mengenai siapa saja yang termasuk dalam cakupan penerima, bagaimana standar upah dihitung, serta bagaimana penerapannya bagi guru dengan pola kerja dan status penugasan yang berbeda.
Dengan perencanaan yang matang, standar upah minimum dapat menjadi instrumen perlindungan yang efektif, bukan sekadar ketentuan tertulis dalam undang-undang.
Bagaimana Perkembangan RUU Sisdiknas Selanjutnya?
RUU Sisdiknas masih melalui proses pembahasan dan penyempurnaan.
Sebelumnya, Komisi X DPR RI telah menyepakati kelanjutan penyusunan RUU tersebut untuk memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI pada Juli 2026.
Dalam perkembangannya, berbagai masukan dari masyarakat, organisasi pendidikan, dan fraksi-fraksi di DPR terus menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi rancangan undang-undang.
Masuknya isu standar upah minimum guru non-ASN ke dalam pembahasan menunjukkan adanya perhatian terhadap persoalan kesejahteraan pendidik.
Namun, ketentuan tersebut tetap harus melalui proses legislasi hingga menjadi peraturan yang sah dan berlaku.
Karena itu, guru dan masyarakat perlu mengikuti perkembangan resmi pembahasan RUU Sisdiknas, terutama terkait rumusan pasal, nominal upah minimum, mekanisme pembiayaan, serta ketentuan peralihan apabila nantinya diperlukan.
Kesimpulan
Kesepakatan prinsip Komisi X DPR RI untuk memasukkan standar upah minimum guru non-ASN ke dalam batang tubuh RUU Sisdiknas menjadi perkembangan penting bagi perjuangan kesejahteraan guru honorer, guru swasta, dan guru madrasah.
Meski demikian, nominal upah minimum belum ditetapkan dan ketentuan tersebut belum dapat dianggap berlaku sebagai kebijakan penggajian baru.
Besaran upah, cakupan penerima, serta mekanisme pelaksanaan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Ke depan, masyarakat berharap penyusunan RUU Sisdiknas dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian penghasilan, perlindungan profesi, dan keadilan bagi seluruh guru di Indonesia.
Kesejahteraan guru bukan hanya persoalan penghasilan individu, melainkan juga bagian penting dari upaya membangun sistem pendidikan yang berkualitas, adil, dan berkelanjutan.
Sumber:
TVR Parlemen/DPR RI, berita “Komisi X Pastikan Kesejahteraan Guru Non-ASN Diatur dalam RUU Sisdiknas”, 8 Oktober 2026; serta pemberitaan dan informasi resmi DPR RI terkait pembahasan RUU Sisdiknas.
Catatan redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan perkembangan informasi per Oktober 2026.
Kesepakatan prinsip dalam pembahasan RUU tidak sama dengan pengesahan undang-undang atau penetapan nominal upah minimum yang sudah berlaku.