Berita

Kabar Gembira! PKH Tahap 3 Segera Cair, Cek Tanggal dan Nominal Bantuan di Aplikasi Cek Bansos

Diperbarui 0 4 mnt baca 685 kata 3 halaman
Kabar Gembira! PKH Tahap 3 Segera Cair, Cek Tanggal dan Nominal Bantuan di Aplikasi Cek Bansos
Kabar Gembira! PKH Tahap 3 Segera Cair, Cek Tanggal dan Nominal Bantuan di Aplikasi Cek Bansos — Nominal Bantuan PKH Tahap...

Berikut rincian nominal bantuan PKH per tahap (setiap 3 bulan) yang berlaku pada tahun 2026:

Kategori Penerima Nominal per Tahap Nominal per Tahun
Ibu Hamil / Nifas Rp750.000 Rp3.000.000
Anak Usia Dini (0-6 tahun) Rp750.000 Rp3.000.000
Siswa SD / Sederajat Rp225.000 Rp900.000
Siswa SMP / Sederajat Rp375.000 Rp1.500.000
Siswa SMA / Sederajat Rp500.000 Rp2.000.000
Penyandang Disabilitas Berat Rp600.000 Rp2.400.000
Lansia (60 tahun ke atas) Rp600.000 Rp2.400.000

Setiap keluarga dapat menerima lebih dari satu komponen bantuan sesuai kondisi anggota keluarganya, namun dibatasi maksimal empat orang.

Misalnya, keluarga dengan anak sekolah dan lansia dapat menerima kombinasi bantuan dari beberapa kategori.

Catatan: Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako dengan nominal seragam sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahap (untuk tiga bulan).


Cara Cek Status Penerima PKH Tahap 3

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos PKH secara mandiri melalui kanal resmi yang disediakan Kemensos:

1. Melalui Situs Resmi

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store (Android) maupun App Store (iOS)

Langkah Pengecekan:

  1. Masukkan data wilayah sesuai domisili

  2. Isi nama lengkap sesuai KTP

  3. Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan

  4. Klik "Cari Data" untuk mengetahui status penerimaan


Pemutakhiran Data Penerima

Pada penyaluran tahap ketiga, Kemensos kembali melakukan pemutakhiran data penerima agar bantuan lebih tepat sasaran.

Data penerima saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Proses pemutakhiran dilakukan mulai tingkat RT/RW, kemudian diteruskan ke operator data desa atau kelurahan, melalui musyawarah, dan diteruskan ke Dinas Sosial setempat, sebelum akhirnya ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dan diserahkan ke Kemensos.

Berita Terkait