Berita

Ini Cara Resmi Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025, Bisa Lewat JMO atau Situs Kemnaker

Diperbarui 0 5 mnt baca 815 kata 3 halaman
Ini Cara Resmi Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025, Bisa Lewat JMO atau Situs Kemnaker

2. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Cara kedua adalah melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Langkah-langkah:

- Buka browser di HP atau laptop Anda - Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id - Masukkan data yang diminta: NIK (Nomor Induk Kependudukan) Nama lengkap sesuai KTP Tanggal lahir Nama ibu kandung (sesuai data di KTP) - Klik "Cek Status" atau tombol verifikasi - Tunggu hasil verifikasi dari sistem - Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Aplikasi JMO adalah platform digital resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang juga bisa digunakan untuk mengecek status BSU:

Langkah-langkah:

- Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store - Login atau daftar akun dengan mengisi data diri (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dll.) - Cari menu "Informasi" di halaman utama - Klik menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" - Isi data yang diperlukan: NIK Nama lengkap Email aktif Nomor telepon (jika diminta) Nama ibu kandung (jika diminta) - Klik "Lanjutkan" atau "Submit" - Lihat hasil status pengecekan: Jika termasuk calon penerima, akan muncul pesan bahwa data sedang dalam proses verifikasi Jika tidak memenuhi kriteria, akan muncul pemberitahuan bahwa Anda belum termasuk penerima BSU - Jika diminta, lengkapi data rekening (Bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia)

Cara Pencairan BSU 2025

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, dana akan disalurkan melalui dua mekanisme:
1. Bank Himbara:

Dana akan langsung ditransfer ke rekening bank milik negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia.
2. PT Pos Indonesia:

Bagi penerima yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Penerima akan mendapatkan pemberitahuan untuk mengambil dana bantuan di kantor pos terdekat dengan membawa KTP.

Berita Terkait