Berita

Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu hingga PNS, Perpres Ditargetkan Terbit Januari 2027

Diperbarui 0 4 mnt baca 611 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu hingga PNS, Perpres Ditargetkan Terbit Januari 2027
Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu hingga PNS, Perpres Ditargetkan Terbit Januari 2027 — Apakah Guru PPPK Pa...

BUNGKO.ID – Kabar mengenai penataan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian menjelang 2027.

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk PPPK paruh waktu yang direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Dalam pembahasan di DPR RI, anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnomosidi menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penataan guru melalui kebijakan yang didukung Peraturan Presiden (Perpres).

Regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan status dan pembiayaan guru.

Mengutip pemberitaan Klik Pendidikan pada Kamis, 29 Oktober 2026, pembahasan Perpres ditargetkan berlangsung selama Oktober hingga Desember 2026, dengan harapan dapat ditandatangani Presiden pada awal Januari 2027.

1. Sebanyak 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Perhatian

Dalam keterangannya, Muhammad Nur Purnomosidi menyebutkan terdapat 242.482 guru PPPK paruh waktu yang masuk dalam rencana penataan.

Jumlah tersebut ditambah 935.316 guru PPPK penuh waktu yang telah ada.

Dengan demikian, total guru dalam kelompok yang dibahas mencapai 1.177.798 orang.

Penataan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperjelas status kepegawaian guru sekaligus memperkuat sistem pengelolaan dan pembayaran gaji.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menyampaikan rencana penataan guru mulai 2027, termasuk peralihan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta penataan guru PPPK menuju instansi pemerintah pusat secara bertahap.

2. Anggaran Rp23 Triliun Disiapkan untuk Mendukung Kebijakan

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam pembahasan tersebut adalah anggaran sebesar Rp23 triliun untuk mendukung pembiayaan gaji dan tunjangan guru yang masuk dalam skema penataan.

Namun, menurut penjelasan Nur Purnomosidi, kemampuan fiskal yang tersedia disebut baru dapat membiayai kebutuhan tersebut sampai Oktober 2027.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kepastian status kepegawaian perlu diikuti perencanaan anggaran yang matang.

Pemerintah dan DPR perlu memastikan kebutuhan belanja pegawai dapat dipenuhi secara berkelanjutan, sehingga hak guru tidak terganggu akibat keterbatasan pembiayaan.

3. Perpres Dinilai Penting untuk Memperjelas Kewenangan Pemerintah Pusat

Komisi X DPR RI berpandangan bahwa pengelolaan kesejahteraan guru perlu didukung sistem pembiayaan yang lebih terkoordinasi.

Dalam pembahasan tersebut, Perpres dipandang penting untuk memberikan landasan bagi penataan kewenangan, standar pembiayaan, serta mekanisme pembayaran gaji guru oleh pemerintah pusat.

Nur Purnomosidi juga menyinggung kemungkinan penerapan standar biaya umum dan standar khusus untuk daerah tertentu.

Perbedaan kondisi wilayah menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan standar kesejahteraan guru.

Meski demikian, rincian mekanisme pelaksanaan, besaran penghasilan, serta ketentuan teknis lainnya tetap perlu menunggu regulasi resmi yang ditetapkan pemerintah.

4. Apakah Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Menjadi PNS?

Guru perlu membedakan dua hal, yakni rencana perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dan kesempatan mengikuti seleksi CPNS untuk menjadi PNS.

Keduanya merupakan proses yang berbeda.

Peralihan menjadi PPPK penuh waktu tidak sama dengan pengangkatan sebagai PNS.

Untuk menjadi PNS, calon peserta tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan administrasi dan formasi yang tersedia.

Karena itu, informasi mengenai penataan guru pada 2027 tidak dapat diartikan bahwa seluruh guru PPPK paruh waktu otomatis diangkat menjadi PNS.

5. Guru Diminta Memantau Pengumuman Resmi

Rencana penataan guru pada 2027 diharapkan memberikan kejelasan bagi tenaga pendidik, khususnya terkait status kepegawaian, pembiayaan gaji, dan peluang pengembangan karier.

Meski demikian, guru PPPK paruh waktu maupun penuh waktu perlu menunggu pengumuman resmi mengenai regulasi, persyaratan, jadwal, serta mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.

Informasi terbaru dapat dipantau melalui kanal resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian PANRB, serta instansi pemerintah terkait.

Kesimpulan

Rencana penataan guru PPPK pada 2027 mencakup pembahasan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, penguatan pembiayaan melalui anggaran pemerintah pusat, dan peluang bagi guru yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Perpres yang ditargetkan terbit pada awal Januari 2027 diharapkan menjadi salah satu landasan kebijakan tersebut.

Namun, kepastian pelaksanaan tetap bergantung pada regulasi resmi dan ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.

Apa Reaksimu?

Berita Terkait