JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kepastian status bagi ratusan ribu guru honorer.
Sebanyak 242.482 orang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 dengan mekanisme otomatis tanpa seleksi.
Statusnya juga akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta, Selasa (6/10).
Rapat tersebut membahas penataan guru nasional untuk memberikan kepastian status kepegawaian dan menjaga keberlanjutan layanan pendidikan.
Menurut Abdul Mu'ti, kebijakan ini merupakan bagian dari agenda besar pembenahan tata kelola guru.
"Hal ini bagian dari upaya memberikan kepastian status dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan," kata Abdul Mu'ti.
Pemerintah juga memberikan jaminan bagi guru yang hingga kini masih berstatus non-ASN.
Guru non-ASN dipastikan tetap diberi tugas mengajar setelah 31 Desember 2026, sehingga tidak ada kekosongan layanan di sekolah.
Skema pembiayaan honor bagi guru non-ASN di sekolah negeri disiapkan melalui alokasi Dana BOS.
Jalan Menuju PNS dan Rekrutmen CPNS Baru
Selain pengangkatan PPPK paruh waktu, Kemendikdasmen menyiapkan dua kebijakan lanjutan dalam penataan guru:
- Peluang menjadi PNS. Guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu dan memenuhi syarat administrasi akan diberi kesempatan untuk menjadi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui seleksi yang dilakukan secara bertahap mulai 2027. Saat ini jumlah guru PPPK tercatat sebanyak 935.316 orang, dengan proses penataan menuju pegawai pemerintah pusat dilakukan secara bertahap mulai 2027 hingga 2029.
- Rekrutmen CPNS Guru. Untuk mengatasi kekurangan guru, pemerintah menyiapkan rekrutmen guru CPNS secara bertahap guna memenuhi kebutuhan sebanyak 464.856 orang. Proses rekrutmen pertama akan dimulai pada 2027, dengan penugasan awal pada 2028 sebagai pegawai pemerintah.
Dukungan Anggaran Rp89,10 Triliun
Untuk mendukung seluruh kebijakan penataan tersebut, berdasarkan Surat Menteri Keuangan, Pagu Alokasi Anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp89,10 triliun.
Dari pagu tersebut, sebanyak Rp23 triliun dialokasikan khusus untuk mendukung pembayaran gaji dan tunjangan bagi guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Pemerintah berharap, dengan adanya kepastian status kepegawaian, kesejahteraan guru meningkat dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia.