Berita

Dirjen GTK Tegaskan: Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Tes Lagi Karena Sudah Lulus Seleksi

Diperbarui 0 3 mnt baca 598 kata
Dirjen GTK Tegaskan: Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Tes Lagi Karena Sudah Lulus Seleksi
Dirjen GTK Tegaskan: Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Tes Lagi Karena Sudah Lulus Seleksi — "Tolong Bapak-Ibu guru PPPK Par...

Bungko News – Teka-teki mekanisme peralihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akhirnya diluruskan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menegaskan tidak akan ada tes atau seleksi ulang.

Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu bakal berubah menjadi penuh waktu tanpa harus mengikuti ujian seleksi.

Kebijakan ini dipastikan berlaku mulai Januari 2027.

Jawaban Atas Keraguan Guru

Klarifikasi ini disampaikan Nunuk langsung melalui akun media sosial resminya, setelah banyak guru bertanya-tanya apakah peralihan status masih harus tes.

"Beberapa hari terakhir ini saya mendapatkan pertanyaan melalui WA maupun komentar di postingan Instagram saya, menanyakan apakah benar peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu melalui tes. Sekarang saya jawab untuk semuanya."

Menurut Nunuk, banyak guru PPPK paruh waktu mempertanyakan mekanisme peralihan status, terutama apakah harus mengikuti ujian kembali.

Ia pun memberikan penjelasan resmi terkait peralihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, menegaskan tidak akan ada tes atau seleksi ulang.

Tidak Ada Tes, Murni Peralihan Status

Dirjen GTK memastikan kebijakan ini merujuk pada kesepakatan pemerintah bersama DPR RI pada 18 Agustus 2026.

Mekanismenya murni perubahan status, bukan seleksi baru:

"Tidak ada perubahan kebijakan sebagaimana yang diumumkan bersama DPR RI. Peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu bukan melalui tes."

Penegasan serupa juga disampaikan Kemendikdasmen sebelumnya.

Nunuk Suryani menyatakan bahwa kebijakan tersebut adalah murni peralihan status.

Untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu itu adalah peralihan status jadi bukan melalui tes, kata Nunuk memberikan kepastian lewat video di akun Instagram resminya @nunuksuryani pada Senin (21/9/2026).

Mengapa Tidak Perlu Tes?

Alasan pemerintah sangat jelas.

Seluruh guru yang bersangkutan telah lolos seleksi resmi pada proses pengangkatan sebelumnya.

Dirjen GTK merinci logika administrasi di balik keputusan tersebut.

Tenaga pendidik paruh waktu sebenarnya sudah membuktikan kapasitas mereka.

Mereka menembus saringan ketat pada periode rekrutmen sebelumnya.

"Mengapa tidak perlu tes? Karena seluruh guru PPPK paruh waktu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya. Cukup dengan peralihan status."

Hal senada diulang dalam video klarifikasinya: "Guru PPPK Paruh Waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya sehingga Bapak-Ibu guru tersebut cukup dengan peralihan status."

Para guru terkait tidak perlu lagi menempuh seleksi ulang karena mereka sudah mengikuti seluruh rangkaian tes sebelumnya.

Efektif Mulai Januari 2027

Rencana peralihan status kepegawaian ini dijadwalkan mulai berjalan secara resmi pada bulan Januari tahun 2027.

Peralihan status ini direncanakan berlaku secara efektif mulai Januari 2027.

Guru yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu dapat bersiap menuju status penuh waktu tanpa hambatan ujian tambahan.

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencatat saat ini jumlah guru berstatus PPPK mencapai 908.617 orang.

Dari angka itu, sebanyak 231.246 orang di antaranya masih berstatus PPPK paruh waktu yang akan terdampak kebijakan ini.

Menanggapi kebijakan ini, Nunuk meminta para guru untuk mempersiapkan diri:

"Tolong Bapak-Ibu guru PPPK paruh waktu semua persiapkan diri sebaik mungkin. Semoga mendapatkan berkah dari kebijakan ini. Semangat dan merdeka!"

Transisi masal ini tinggal menghitung bulan.

Nunuk meminta para pendidik merapikan kelengkapan dokumen. "Tolong Bapak-Ibu guru PPPK Paruh Waktu semua persiapan diri sebaik mungkin," jelas Nunuk.

Beda Jalur Jika Ingin Jadi PNS

Kemendikdasmen juga menegaskan, kelonggaran tanpa tes ini tidak berlaku jika guru ingin naik menjadi PNS.

Setiap guru PPPK yang ingin menjadi PNS tetap diwajibkan mengikuti tahapan seleksi seperti para pelamar umum lainnya.

Guru PPPK Paruh Waktu mendapat tiket emas.

Mereka akan langsung menyandang status Penuh Waktu mulai Januari 2027 tanpa perlu menyentuh lembar soal ujian lagi.

Kemendikdasmen telah mengunci kebijakan transisi otomatis ini.

Berita Terkait