Berita

Syarat Calon Anggota BPD Desa Terbaru 2026, Cek Usia, Pendidikan, dan Ketentuan Lengkapnya

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,243 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Syarat Calon Anggota BPD Desa Terbaru 2026, Cek Usia, Pendidikan, dan Ketentuan Lengkapnya
Syarat Calon Anggota BPD Desa Terbaru 2026, Cek Usia, Pendidikan, dan Ketentuan Lengkapnya — Lantas, apa saja syarat menja...

BUNGKO.ID – Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pemerintahan desa.

BPD memiliki peran strategis dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Pada 2026, ketentuan mengenai BPD perlu dipahami dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Lantas, apa saja syarat menjadi calon anggota BPD desa terbaru 2026? Apakah lulusan SMP bisa mendaftar? Berapa batas usia minimal calon anggota BPD? Berikut penjelasan lengkapnya.

Dasar Hukum Persyaratan Calon Anggota BPD

Ketentuan mengenai persyaratan calon anggota BPD diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Selain itu, tata cara pengisian keanggotaan BPD juga perlu memperhatikan peraturan pelaksanaan di tingkat pemerintah pusat serta peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berlaku di masing-masing kabupaten atau kota.

Dengan demikian, masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD sebaiknya tidak hanya memahami persyaratan umum, tetapi juga memeriksa pengumuman resmi panitia pengisian anggota BPD di desa masing-masing.

Syarat Calon Anggota BPD Desa Terbaru 2026

Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota BPD.

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Calon anggota BPD harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Persyaratan ini merupakan bagian dari ketentuan umum bagi seseorang yang hendak menjadi wakil masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

2. Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945

Calon anggota BPD harus memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ketentuan ini menegaskan bahwa anggota BPD harus menjunjung dasar negara, konstitusi, persatuan, dan keberagaman bangsa Indonesia.

3. Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah

Salah satu persyaratan penting bagi calon anggota BPD adalah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah.

Artinya, ketentuan tersebut memberikan dua alternatif persyaratan usia atau status perkawinan.

Namun, pemenuhan persyaratan ini tetap harus dibuktikan sesuai dokumen dan tata cara yang ditentukan oleh panitia pengisian anggota BPD.

4. Pendidikan minimal tamat SMP atau sederajat

Calon anggota BPD harus memiliki pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

Dengan demikian, seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat dapat memenuhi persyaratan pendidikan minimum dalam undang-undang.

Persyaratan pendidikan yang lebih tinggi dapat diperiksa apabila terdapat ketentuan administratif yang relevan dalam peraturan daerah atau pengumuman resmi yang berlaku.

5. Bukan perangkat Pemerintah Desa

Calon anggota BPD bukan merupakan perangkat Pemerintah Desa.

Persyaratan ini penting karena BPD menjalankan fungsi yang berbeda dari pemerintah desa.

BPD berperan sebagai lembaga yang mewakili masyarakat desa, termasuk dalam membahas peraturan desa bersama kepala desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD

Calon anggota BPD harus menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan.

Kesediaan tersebut pada umumnya dibuktikan melalui dokumen pencalonan atau surat pernyataan sesuai format yang ditetapkan oleh panitia pengisian anggota BPD.

7. Merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis

Anggota BPD merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.

Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan.

Mekanisme pengisian dapat dilakukan melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut bertujuan memastikan bahwa anggota BPD memiliki hubungan representatif dengan masyarakat yang diwakilinya.

Apakah Calon Anggota BPD Harus Berdomisili di Wilayah Pemilihan?

Persyaratan domisili perlu diperhatikan secara khusus.

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa mencantumkan persyaratan bertempat tinggal di wilayah pemilihan dalam Pasal 13.

Karena ketentuan pengisian BPD juga harus dibaca bersama peraturan yang lebih baru dan aturan daerah yang berlaku, calon peserta sebaiknya memastikan ketentuan domisili, bukti tempat tinggal, dan wilayah keterwakilan melalui panitia resmi di desa atau pemerintah kabupaten/kota.

Jangan menganggap persyaratan administrasi domisili sama di setiap daerah tanpa memeriksa aturan pelaksanaannya.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Calon Anggota BPD

Selain memenuhi persyaratan substantif, calon anggota BPD perlu menyiapkan dokumen untuk proses pendaftaran.

Dokumen yang lazim diminta dalam proses penjaringan antara lain:

  1. Fotokopi KTP elektronik atau identitas kependudukan yang dipersyaratkan.

  2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir atau dokumen pendidikan yang diakui.

  3. Bukti usia atau dokumen kependudukan.

  4. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.

  5. Surat pernyataan memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

  6. Dokumen keterangan tempat tinggal atau domisili apabila dipersyaratkan.

  7. Pasfoto sesuai ketentuan panitia.

  8. Dokumen pendukung lain sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi.

Catatan:
Daftar di atas merupakan gambaran dokumen yang perlu dipersiapkan, bukan daftar persyaratan administrasi yang seragam secara nasional.

Calon peserta wajib mengikuti daftar resmi dari panitia pengisian BPD karena format surat, jumlah salinan, legalisasi, dan dokumen tambahan dapat berbeda sesuai ketentuan daerah.

Bagaimana Proses Pemilihan Anggota BPD?

Secara umum, proses pengisian anggota BPD dilaksanakan melalui tahapan yang melibatkan pemerintah desa, panitia pengisian, dan masyarakat.

Tahapannya dapat mencakup:

  1. Pembentukan panitia pengisian anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Pengumuman dan penjaringan bakal calon.

  3. Pemeriksaan persyaratan administrasi bakal calon.

  4. Penetapan calon anggota BPD.

  5. Pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

  6. Penyampaian hasil pengisian untuk diproses sesuai ketentuan peresmian anggota BPD.

Rincian jadwal, mekanisme pemilihan, dan dokumen yang harus diserahkan perlu mengikuti peraturan pelaksanaan serta pengumuman resmi di kabupaten atau kota masing-masing.

Perhatikan Keterwakilan Perempuan

Keterwakilan perempuan merupakan salah satu aspek penting dalam pengisian keanggotaan BPD.

Ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dimaksudkan untuk membuka ruang partisipasi yang lebih baik bagi perempuan dalam pemerintahan desa.

Tata cara penerapannya harus mengikuti peraturan pelaksanaan yang berlaku dan mekanisme pengisian anggota BPD di daerah.

Karena itu, panitia dan masyarakat perlu memperhatikan ketentuan keterwakilan perempuan sejak tahap persiapan pengisian anggota BPD.

Apakah Anggota BPD Bisa Dipilih Kembali?

Masa keanggotaan dan ketentuan pemilihan kembali perlu mengacu pada aturan terbaru tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Calon anggota BPD maupun anggota yang sedang menjabat sebaiknya memeriksa ketentuan masa keanggotaan, batas periode, dan ketentuan peralihan yang berlaku sebelum mengikuti proses pengisian kembali.

Informasi tersebut penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan kelayakan calon maupun jadwal pengisian anggota BPD.

Tips Sebelum Mendaftar Menjadi Calon Anggota BPD

Agar proses pencalonan berjalan lancar, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Memastikan usia dan pendidikan telah memenuhi ketentuan.

  • Memeriksa status sebagai perangkat Pemerintah Desa.

  • Menyiapkan dokumen identitas dan ijazah.

  • Meminta formulir serta daftar persyaratan resmi dari panitia.

  • Memastikan ketentuan domisili dan wilayah pemilihan.

  • Memeriksa jadwal pendaftaran dan tahapan pemilihan.

  • Mengikuti mekanisme pemilihan yang ditetapkan secara resmi.

Masyarakat juga dapat meminta penjelasan kepada pemerintah desa, panitia pengisian BPD, kecamatan, atau dinas yang membidangi pemerintahan desa di kabupaten/kota.

Kesimpulan

Syarat calon anggota BPD desa terbaru 2026 pada dasarnya meliputi ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, komitmen terhadap Pancasila dan UUD 1945, usia minimal 20 tahun atau sudah pernah menikah, pendidikan minimal tamat SMP atau sederajat, bukan perangkat Pemerintah Desa, bersedia dicalonkan, serta menjadi wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.

Ketentuan tersebut harus dibaca bersama peraturan pelaksanaan dan aturan daerah yang berlaku.

Oleh karena itu, calon anggota BPD perlu memastikan persyaratan administrasi, domisili, jadwal, serta mekanisme pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan melalui panitia resmi di daerahnya.

Dengan memahami persyaratan sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan pencalonan secara lebih baik dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa secara demokratis.

Sumber:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; serta peraturan pelaksanaan dan peraturan daerah yang relevan.

Apa Reaksimu?

Berita Terkait