Bungko News – Gaji Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terbaru 2026 kembali menjadi perhatian, terutama setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Banyak yang bertanya, apakah tunjangan Ketua BPD dan anggota BPD ikut naik pada 2026? Apakah ada kenaikan 2 persen seperti penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa? Berapa nominal tunjangan Ketua BPD, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota BPD?
Jawabannya perlu diperhatikan karena BPD memiliki skema penerimaan yang berbeda dengan kepala desa dan perangkat desa.
Apakah gaji BPD naik pada 2026?
Secara hukum, istilah yang lebih tepat bukan gaji BPD, melainkan tunjangan pimpinan dan anggota BPD.
PP Nomor 16 Tahun 2026 menyebut pimpinan dan anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan.
Tunjangan tersebut terdiri atas tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lain.
PP Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 27 Maret 2026.
Peraturan ini menjadi aturan pelaksanaan terbaru atas Undang-Undang Desa dan mencakup pengaturan mengenai BPD, termasuk hak tunjangan dan tunjangan purnatugas.
Namun, tidak ada ketentuan yang menyatakan tunjangan BPD seluruh Indonesia otomatis naik 2 persen pada 2026.
Ini berbeda dengan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
Apakah BPD mendapat kenaikan 2 persen setiap dua tahun?
Tidak otomatis.
Kenaikan 2 persen setiap dua tahun yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 terdapat pada Pasal 91 dan ditujukan kepada penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Artinya, aturan tersebut tidak dapat langsung digunakan untuk menghitung kenaikan tunjangan Ketua BPD atau anggota BPD.
Untuk BPD, Pasal 85 justru menyatakan bahwa besaran dan tata cara pembayaran tunjangan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati/Wali Kota.
Jadi, jika ada informasi yang menyebut:
"Tunjangan BPD 2026 otomatis naik 2 persen"
informasi tersebut perlu diperiksa kembali dasar hukumnya.
Kenaikan 2 persen bukan formula otomatis untuk tunjangan BPD.
Berapa gaji atau tunjangan Ketua BPD 2026?
Tidak ada satu nominal yang berlaku sama secara nasional.
PP Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan bahwa pimpinan dan anggota BPD mendapatkan tunjangan, tetapi besaran tunjangannya ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota.
Karena itu, Ketua BPD di Kabupaten A bisa menerima tunjangan berbeda dengan Ketua BPD di Kabupaten B.
Besaran tersebut dapat dipengaruhi oleh:
- kebijakan pemerintah kabupaten/kota;
- kemampuan keuangan desa;
- struktur tunjangan BPD;
- jabatan dalam BPD;
- ketentuan APB Desa;
- peraturan kepala daerah yang berlaku.
Dengan demikian, tidak tepat jika satu angka disebut sebagai gaji Ketua BPD nasional 2026.
Berapa tunjangan anggota BPD 2026?
Anggota BPD juga memiliki hak mendapatkan tunjangan.
Pasal 84 PP Nomor 16 Tahun 2026 menyebut bahwa pimpinan dan anggota BPD berhak atas tunjangan yang meliputi:
- tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi;
- tunjangan lain.
Sementara Pasal 85 menyebut tunjangan lain dapat meliputi:
- tunjangan istri/suami;
- tunjangan anak;
- tunjangan kinerja.
Dengan demikian, tunjangan anggota BPD tidak selalu hanya satu jenis pembayaran.
Total penerimaan dapat berbeda sesuai aturan daerah dan kondisi masing-masing desa.
Bagaimana dengan Wakil Ketua dan Sekretaris BPD?
Dalam struktur BPD, pimpinan terdiri atas:
- 1 Ketua;
- 1 Wakil Ketua;
- 1 Sekretaris.
PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur bahwa keanggotaan BPD berjumlah gasal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.
Karena itu, struktur penerimaan biasanya dibedakan antara:
| Jabatan | Status |
|---|---|
| Ketua BPD | Pimpinan BPD |
| Wakil Ketua BPD | Pimpinan BPD |
| Sekretaris BPD | Pimpinan BPD |
| Anggota BPD | Anggota |
Namun, nominal masing-masing jabatan tidak ditetapkan satu angka nasional oleh PP 16/2026.
Besaran tunjangan tetap perlu dilihat dalam Perbup/Perwali yang berlaku di daerah masing-masing.
Dari mana tunjangan BPD dibayarkan?
Ini merupakan salah satu perubahan penting yang perlu diketahui.
Pasal 85 PP Nomor 16 Tahun 2026 menyebut bahwa tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lain bagi pimpinan dan anggota BPD dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Jika ADD tidak mencukupi, kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa.
Artinya, secara sederhana:
ADD → APB Desa → anggaran tunjangan BPD → pembayaran sesuai ketentuan daerah.
Karena itu, besaran tunjangan BPD sangat berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan desa.
Apakah tunjangan BPD sama di seluruh Indonesia?
Tidak sama.
Ini merupakan hal yang sangat penting.
Pasal 85 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2026 memberikan ruang kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur besaran dan tata cara pembayaran tunjangan BPD melalui Peraturan Bupati/Wali Kota.
Itulah sebabnya nominal tunjangan BPD dapat berbeda antarwilayah.
Sebagai contoh, berbagai peraturan daerah sebelumnya menunjukkan perbedaan nominal yang cukup besar.
Di Kabupaten Rembang, misalnya, tunjangan jabatan BPD yang diberitakan untuk 2025 tercatat sebesar:
| Jabatan | Tunjangan per bulan |
|---|---|
| Ketua BPD | Rp550.000 |
| Wakil Ketua BPD | Rp450.000 |
| Sekretaris BPD | Rp400.000 |
| Anggota BPD | Rp300.000 |
Angka tersebut merupakan contoh ketentuan daerah dan bukan standar nasional 2026.
Contoh lain menunjukkan bahwa ada daerah yang menetapkan nominal jauh lebih besar.
Di Kutai Kartanegara, misalnya, pernah diberitakan adanya kenaikan tunjangan BPD sebesar 65 persen dengan nominal Ketua BPD mencapai Rp3.267.000 per bulan, Wakil Ketua Rp2.970.000, Sekretaris Rp2.772.000 dan anggota Rp2.574.000.
Namun, angka tersebut juga tidak boleh langsung dianggap sebagai nominal BPD 2026 seluruh Indonesia, karena harus dilihat status peraturan daerah yang berlaku saat ini.
Jadi, daerah mana yang memberikan tunjangan BPD tertinggi?
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab secara aman hanya dengan mengambil satu atau dua contoh daerah.
Sebab, tunjangan BPD ditentukan berdasarkan regulasi pemerintah kabupaten/kota.
Bahkan, pemerintah daerah dapat melakukan perubahan nominal tunjangan dari tahun ke tahun.
Sebagai contoh, Kabupaten Sumenep pernah melakukan penyesuaian tunjangan Ketua BPD sementara anggota BPD lainnya tidak mengalami kenaikan pada periode tertentu.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kenaikan tunjangan BPD dapat dilakukan berdasarkan kebijakan daerah dan tidak harus seragam untuk seluruh jabatan.
Karena itu, untuk menentukan daerah dengan tunjangan BPD tertinggi pada 2026, harus dilakukan perbandingan terhadap Perbup/Perwali terbaru dari seluruh kabupaten/kota.
BPD mendapat tunjangan kinerja
Hal menarik lainnya adalah adanya pengaturan mengenai tunjangan kinerja.
Pasal 85 PP Nomor 16 Tahun 2026 menyebut tunjangan lain bagi pimpinan dan anggota BPD dapat berupa:
- tunjangan istri/suami;
- tunjangan anak;
- tunjangan kinerja.
Namun, keberadaan ketentuan tersebut bukan berarti semua anggota BPD otomatis menerima tunjangan kinerja dengan nominal tertentu.
Besaran dan mekanisme pembayarannya tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota serta kemampuan keuangan desa.
BPD juga mendapat jaminan sosial
Selain tunjangan, pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak mendapatkan jaminan sosial.
Pasal 86 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur jaminan sosial di bidang:
- kesehatan;
- ketenagakerjaan.
Pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, hak BPD berdasarkan aturan terbaru tidak hanya berbicara mengenai uang tunjangan bulanan.
Ada pula perlindungan melalui jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabar baru: BPD mendapat tunjangan purnatugas
Salah satu poin penting dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 adalah Tunjangan Purnatugas bagi pimpinan dan anggota BPD.
Pasal 87 menyebut pimpinan dan anggota BPD berhak mendapatkan Tunjangan Purnatugas satu kali di akhir masa jabatan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa.
Sumbernya berasal dari APB Desa selain Dana Desa.
Besaran dan ketentuan lebih lanjut ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota.
Jadi, selain tunjangan selama menjalankan tugas, anggota BPD kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas terkait tunjangan purnatugas.
Berapa besar tunjangan purnatugas BPD?
Sampai pada tingkat aturan nasional, tidak ada satu nominal rupiah yang sama untuk seluruh BPD di Indonesia.
PP Nomor 16 Tahun 2026 hanya menetapkan hak atas tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.
Besaran selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
Jadi, jangan langsung percaya jika ada informasi yang menyebut seluruh anggota BPD pasti mendapatkan tunjangan purnatugas dengan nominal tertentu.
Periksa regulasi daerah terlebih dahulu.
Apakah masa jabatan BPD juga berubah?
Ya.
PP Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan masa keanggotaan BPD selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
Anggota BPD juga dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama dengan ketentuan paling banyak dua kali masa keanggotaan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Perubahan ini penting karena berkaitan langsung dengan masa tugas, pemilihan kembali, dan hak purnatugas anggota BPD.
Apakah BPD termasuk perangkat desa?
Tidak.
BPD merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa bersama unsur pemerintahan desa, tetapi skema penerimaannya berbeda dengan kepala desa dan perangkat desa.
Hal ini dapat dilihat dengan jelas dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.
Pasal 84-87 mengatur tunjangan pimpinan dan anggota BPD, sedangkan Pasal 90-93 mengatur penghasilan tetap, kenaikan berkala, tunjangan dan penerimaan lain bagi kepala desa dan perangkat desa.
Karena itu, jangan menggunakan rumus gaji perangkat desa untuk menghitung tunjangan Ketua BPD atau anggota BPD.
Jangan keliru dengan kenaikan gaji kepala desa dan perangkat desa
Salah satu sumber kebingungan masyarakat adalah munculnya berita mengenai kenaikan 2 persen.
PP Nomor 16 Tahun 2026 memang mengatur:
Penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya dapat diberikan kenaikan berkala setiap 2 tahun sebesar 2 persen.
Namun, aturan tersebut berada pada Pasal 91 dan berkaitan dengan penghasilan tetap pemerintah desa, bukan tunjangan BPD.
Sedangkan untuk BPD, Pasal 84-85 mengatur hak atas tunjangan dan menyerahkan besaran serta tata cara pembayarannya kepada Peraturan Bupati/Wali Kota.
Jadi:
| Komponen | Kepala Desa/Perangkat Desa | BPD |
|---|---|---|
| Penghasilan tetap | Ada | Tidak menggunakan skema yang sama |
| Tunjangan | Ada | Ada |
| Kenaikan 2% tiap 2 tahun | Diatur untuk penghasilan tetap | Tidak otomatis berlaku |
| Besaran ditetapkan daerah | Ya | Ya |
| Tunjangan purnatugas | Ada | Ada |
| Jaminan sosial | Ada | Ada |
Cara cek tunjangan Ketua dan anggota BPD 2026
Jika ingin mengetahui nominal yang benar-benar berlaku di desa Anda, jangan menggunakan angka dari media sosial atau desa lain.
Gunakan langkah berikut.
1. Cari Peraturan Bupati/Wali Kota
Gunakan kata kunci:
"Perbup tunjangan BPD 2026 [nama kabupaten]"
atau:
"Perwali tunjangan BPD 2026 [nama kota]"
2. Periksa APB Desa
Cari bagian belanja yang berkaitan dengan:
- tunjangan BPD;
- operasional BPD;
- jaminan sosial BPD;
- tunjangan lain BPD.
3. Cek perubahan APB Desa
Jika ada penyesuaian tunjangan pada tahun berjalan, perubahan tersebut dapat tercermin dalam perubahan APB Desa.
4. Periksa aturan terbaru daerah
Jangan hanya mengandalkan Perbup lama.
PP Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 27 Maret 2026 sehingga pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian terhadap aturan turunannya.
Kesimpulan
Tunjangan Ketua dan anggota BPD pada 2026 memiliki aturan baru setelah berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2026.
Pimpinan dan anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lain.
Tunjangan lain tersebut dapat meliputi tunjangan suami/istri, anak dan kinerja.
Selain itu, BPD berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa.
Namun, belum ada satu angka “gaji BPD 2026” yang berlaku nasional.
Besaran tunjangan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota BPD ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati/Wali Kota.
Yang juga perlu digarisbawahi, kenaikan 2 persen setiap dua tahun tidak otomatis berlaku untuk BPD.
Kenaikan 2 persen dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 secara khusus mengatur kenaikan berkala penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
Karena itu, jika ingin mengetahui berapa nominal tunjangan Ketua BPD dan anggota BPD pada 2026, rujukan paling akurat adalah Perbup/Perwali terbaru, APB Desa, dan ketentuan pemerintah daerah masing-masing.
Dengan kata lain, nominal tunjangan BPD bisa berbeda antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya, sehingga angka yang berlaku di satu daerah tidak bisa dijadikan patokan nasional.