Bungko News – Gaji kepala dusun (Kadus) kembali menjadi perhatian pada 2026.
Pasalnya, pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pelaksanaan Undang-Undang Desa yang mengubah sejumlah ketentuan terkait penghasilan tetap atau Siltap perangkat desa.
Lantas, apakah gaji kepala dusun tahun 2026 benar-benar naik? Berapa nominal terbaru yang diterima Kadus setiap bulan? Dan daerah mana yang memberikan penghasilan tetap kepala dusun paling tinggi?
Jawabannya perlu dilihat secara hati-hati karena gaji kepala dusun tidak ditetapkan dengan satu nominal yang sama untuk seluruh Indonesia.
Aturan terbaru gaji kepala dusun 2026
Perubahan penting datang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP tersebut menggantikan ketentuan lama dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, termasuk PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam Pasal 90 PP Nomor 16 Tahun 2026 disebutkan bahwa penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya setiap bulan serta dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Untuk perangkat desa lainnya, termasuk kepala dusun, ketentuan minimumnya adalah 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a masa kerja 0 tahun.
Dengan menggunakan gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 sebesar Rp2.184.000, maka angka tersebut menjadi patokan dasar Siltap minimal perangkat desa.
Jadi, apakah gaji Kadus 2026 naik?
Secara aturan, terdapat perubahan mekanisme yang membuka ruang kenaikan Siltap.
PP Nomor 16 Tahun 2026 bahkan mengatur bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya dapat diberikan kenaikan secara berkala setiap dua tahun sebesar 2 persen.
Ketentuan periode dan tabel kenaikan tersebut selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota.
Artinya, kenaikan tersebut bukan berarti seluruh kepala dusun di Indonesia otomatis menerima nominal yang sama dan langsung naik 2 persen pada bulan yang sama.
Besaran aktual tetap harus melihat kebijakan pemerintah kabupaten/kota serta kemampuan APB Desa.
Berapa gaji kepala dusun terbaru 2026?
Secara nasional, tidak tepat jika disebut bahwa semua Kadus menerima gaji Rp2.184.000.
Angka Rp2.184.000 merupakan acuan minimum berdasarkan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun dalam skema PP 16 Tahun 2026.
Pemerintah kabupaten/kota dapat menetapkan besaran Siltap melalui regulasi daerah.
Selain Siltap, perangkat desa juga dapat menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah.
PP 16 Tahun 2026 menyebut perangkat desa berhak memperoleh tunjangan, penerimaan lain yang sah, dan tunjangan purnatugas.
Tunjangan dapat mencakup tunjangan pasangan, anak, kinerja, serta hasil pemanfaatan tanah milik desa atau yang sejenis.
Karena itu, total penghasilan seorang kepala dusun bisa lebih besar daripada Siltap pokoknya.
Contoh gaji kepala dusun di daerah
Besaran Siltap Kadus berbeda-beda antarwilayah.
Salah satu contoh terbaru terdapat di Kabupaten Bangka.
Melalui Peraturan Bupati Bangka Nomor 5 Tahun 2026, besaran Siltap kepala dusun ditetapkan sebesar Rp2.400.000 per bulan.
Peraturan tersebut juga menetapkan Siltap kepala desa sebesar Rp4.100.000 dan sekretaris desa sebesar Rp3.500.000 per bulan.
Contoh lain terdapat di Kabupaten Kapuas.
Dokumen petunjuk teknis ADD Tahun 2026 mencantumkan Siltap perangkat desa/kepala dusun sebesar Rp2.100.000 per bulan.
Sementara di Kabupaten Pinrang, dokumen pedoman penyusunan anggaran mencantumkan Siltap Kaur/Kasi/Kadus sebesar Rp2.022.200 per bulan, ditambah tunjangan Rp450.000 per bulan dalam ketentuan yang dirujuk.
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa nominal yang diterima Kadus memang bisa berbeda cukup jauh dari satu daerah ke daerah lainnya.
Daerah mana yang memiliki gaji kepala dusun tertinggi?
Pertanyaan mengenai daerah dengan gaji Kadus tertinggi se-Indonesia tidak bisa dijawab hanya dengan melihat satu angka nasional.
Hal ini karena setiap kabupaten/kota dapat menetapkan Siltap melalui peraturan kepala daerah dan struktur penghasilan desa masing-masing.
Dari regulasi daerah 2026 yang dapat ditemukan, Kabupaten Bangka tercatat menetapkan Siltap Kepala Dusun sebesar Rp2,4 juta per bulan.
Namun, angka tersebut tidak boleh langsung disebut sebagai yang tertinggi di seluruh Indonesia, karena masih mungkin terdapat kabupaten/kota lain yang menetapkan Siltap Kadus lebih besar melalui Perbup/Perwali masing-masing.
Dengan kata lain, belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan secara nasional bahwa satu daerah tertentu merupakan juara mutlak gaji kepala dusun tertinggi 2026.
Yang lebih tepat adalah membandingkan Perbup/Perwali tentang penghasilan pemerintah desa dari masing-masing kabupaten/kota.
Kenapa gaji kepala dusun berbeda-beda?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan nominal Siltap Kadus tidak sama di seluruh Indonesia.
1. Besaran ditetapkan pemerintah kabupaten/kota
PP 16 Tahun 2026 memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dengan mengacu pada ketentuan nasional.
Karena itu, Siltap Kadus di Kabupaten A belum tentu sama dengan Kabupaten B.
2. Kemampuan keuangan desa
Penghasilan tetap dibayarkan melalui APB Desa dan sumber utamanya berasal dari ADD.
PP 16 Tahun 2026 juga mengatur bahwa jika ADD tidak mencukupi, kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa.
Bahkan, apabila ADD dan sumber lain tetap tidak mencukupi, bupati/wali kota dapat menetapkan besaran Siltap di bawah ketentuan minimal tersebut.
3. Ada tunjangan di luar Siltap
Penghasilan Kadus tidak selalu hanya berasal dari Siltap.
Terdapat kemungkinan adanya tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan lainnya, serta penerimaan sah sesuai aturan daerah dan kemampuan desa.
Karena itu, ketika membandingkan penghasilan Kadus, perlu dibedakan antara:
- Siltap pokok
- Tunjangan
- Penerimaan lain yang sah
- Jaminan sosial
- Komponen lain sesuai Perbup/Perwali
Ada kenaikan 2 persen setiap dua tahun?
Ya, PP Nomor 16 Tahun 2026 memperkenalkan ketentuan kenaikan berkala.
Pasal 91 mengatur bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya dapat diberikan kenaikan secara berkala.
Besarnya adalah 2 persen setiap dua tahun.
Contohnya, jika Siltap seorang Kadus ditetapkan Rp2.400.000, maka kenaikan 2 persen secara sederhana adalah:
Rp2.400.000 × 2% = Rp48.000
Sehingga menjadi:
Rp2.448.000 per bulan
Namun, contoh tersebut hanya ilustrasi.
Pelaksanaan kenaikan harus mengikuti tabel kenaikan berkala dan Peraturan Bupati/Wali Kota yang berlaku di daerah masing-masing.
Apakah kenaikan 2 persen berlaku otomatis untuk semua Kadus?
Belum tentu.
Ini merupakan bagian yang sering disalahpahami.
PP 16 Tahun 2026 menggunakan ketentuan bahwa kenaikan berkala dapat diberikan, kemudian periode dan besaran kenaikan tersebut diatur lebih lanjut melalui tabel kenaikan berkala dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Jadi, kepala dusun sebaiknya tidak hanya melihat informasi di media sosial.
Untuk mengetahui nominal yang benar-benar berlaku, periksa:
- Peraturan Bupati/Wali Kota.
- Peraturan Desa.
- APB Desa tahun berjalan.
- Rincian Siltap perangkat desa.
- Ketentuan tunjangan perangkat desa.
Berapa kenaikan jika menggunakan dasar Rp2.184.000?
Jika menggunakan angka dasar PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.184.000, maka ilustrasi kenaikan 2 persen adalah:
| Komponen | Nominal |
|---|---|
| Siltap dasar | Rp2.184.000 |
| Kenaikan 2% | Rp43.680 |
| Setelah kenaikan | Rp2.227.680 |
Angka ini merupakan simulasi berdasarkan formula 2 persen, bukan jaminan bahwa seluruh Kadus akan menerima nominal tersebut.
Besaran riil tetap mengikuti regulasi pemerintah daerah.
Jangan samakan gaji Kadus dengan gaji Kades
Kepala dusun merupakan bagian dari perangkat desa, bukan kepala desa.
Dalam PP 16 Tahun 2026, struktur persentase Siltapnya berbeda.
Kepala desa ditetapkan sebesar 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun.
Sekretaris desa sebesar 110 persen.
Sedangkan perangkat desa lainnya, termasuk kepala dusun, sebesar 100 persen dari dasar yang sama.
Dengan dasar Rp2.184.000, ilustrasinya menjadi:
| Jabatan | Persentase | Perhitungan | Nominal dasar |
|---|---|---|---|
| Kepala Desa | 120% | 120% × Rp2.184.000 | Rp2.620.800 |
| Sekretaris Desa | 110% | 110% × Rp2.184.000 | Rp2.402.400 |
| Perangkat Desa/Kadus | 100% | 100% × Rp2.184.000 | Rp2.184.000 |
Perlu diperhatikan bahwa nominal aktual di daerah bisa lebih tinggi karena pemerintah daerah dapat menetapkan Siltap sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa masih ada daerah dengan nominal di atas Rp2,1 juta?
Karena angka dalam PP merupakan kerangka nasional, sementara pemerintah kabupaten/kota menetapkan nominal Siltap melalui regulasi daerah.
Contohnya Kabupaten Bangka pada 2026 menetapkan Siltap Kadus sebesar Rp2,4 juta per bulan, lebih tinggi daripada angka dasar Rp2.184.000.
Ini menunjukkan bahwa nominal Kadus tidak berhenti pada angka nasional saja.
Apakah gaji Kadus dibayar setiap bulan?
Ya.
PP 16 Tahun 2026 secara tegas menyebut penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya dibayarkan setiap bulan dan dianggarkan dalam APB Desa.
Besaran serta mekanisme pencairan di tingkat daerah kemudian mengikuti kebijakan dan administrasi pemerintahan desa masing-masing.
Bagaimana cara mengecek gaji Kadus di desa sendiri?
Bagi kepala dusun atau masyarakat yang ingin mengetahui nominal sebenarnya, cara paling aman adalah mengecek dokumen resmi daerah.
Langkah pertama: cari Peraturan Bupati/Wali Kota
Gunakan kata kunci:
"Perbup penghasilan tetap perangkat desa 2026 [nama kabupaten]"
atau:
"Perwali penghasilan tetap perangkat desa 2026 [nama kota]"
Langkah kedua: cek APB Desa
Rincian APB Desa biasanya mencantumkan belanja penghasilan tetap perangkat desa.
Langkah ketiga: lihat rincian Siltap
Pastikan apakah angka yang tercantum merupakan:
- Siltap;
- tunjangan;
- atau total penghasilan.
Jangan langsung menganggap angka tunjangan sebagai gaji pokok.
Langkah keempat: cek perubahan APB Desa
Jika terdapat penyesuaian Siltap selama tahun berjalan, lihat apakah sudah dimasukkan dalam perubahan APB Desa.
Kesimpulan
Gaji kepala dusun pada 2026 memang mengalami perubahan penting dari sisi regulasi.
PP Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan bahwa perangkat desa lainnya, termasuk kepala dusun, memiliki dasar Siltap sebesar 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun.
Dengan gaji pokok II/a sebesar Rp2.184.000 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, angka tersebut menjadi salah satu dasar perhitungan Siltap.
Yang paling menarik, aturan baru juga membuka mekanisme kenaikan Siltap sebesar 2 persen setiap dua tahun melalui kenaikan berkala, dengan ketentuan lebih lanjut ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota.
Namun, tidak ada satu angka gaji Kadus yang berlaku sama di seluruh Indonesia.
Sebagai contoh, Kabupaten Bangka pada 2026 menetapkan Siltap kepala dusun sebesar Rp2.400.000 per bulan, sedangkan daerah lain dapat memiliki nominal berbeda.
Jadi, untuk mengetahui berapa gaji kepala dusun yang sebenarnya diterima pada 2026, masyarakat perlu melihat Perbup/Perwali, APB Desa dan ketentuan Siltap yang berlaku di kabupaten/kota masing-masing.
Catatan penting: angka "daerah dengan gaji Kadus tertinggi" sebaiknya tidak ditetapkan secara nasional hanya berdasarkan beberapa regulasi yang ditemukan.
Tanpa database seluruh Perbup/Perwali 2026, klaim satu daerah sebagai yang paling tinggi berisiko menyesatkan.