Berita

Syarat Calon Perangkat Desa Terbaru 2026: Batas Usia, Pendidikan, Dokumen, dan Cara Pendaftaran

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,457 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Syarat Calon Perangkat Desa Terbaru 2026: Batas Usia, Pendidikan, Dokumen, dan Cara Pendaftaran
Syarat Calon Perangkat Desa Terbaru 2026: Batas Usia, Pendidikan, Dokumen, dan Cara Pendaftaran — Lantas, apa saja syarat ...

BUNGKO NEWS – Masyarakat yang ingin mengikuti seleksi calon perangkat desa perlu memahami persyaratan terbaru yang berlaku pada 2026.

Ketentuan ini penting diketahui oleh calon sekretaris desa, kepala urusan (Kaur), kepala seksi (Kasi), maupun kepala dusun sesuai struktur pemerintahan desa masing-masing.

Aturan mengenai pengangkatan perangkat desa mengalami perkembangan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 27 Maret 2026 dan mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.

Lantas, apa saja syarat menjadi perangkat desa terbaru 2026? Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Dasar Hukum Pengangkatan Perangkat Desa

Ketentuan mengenai persyaratan dan pengangkatan perangkat desa perlu merujuk pada beberapa peraturan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, sepanjang ketentuannya masih berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih baru.

  • Peraturan daerah kabupaten/kota dan ketentuan teknis seleksi perangkat desa yang berlaku di daerah masing-masing.

PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi rujukan penting karena memperbarui aturan pelaksanaan pemerintahan desa.

Calon peserta sebaiknya memeriksa pula peraturan daerah dan pengumuman resmi pemerintah kabupaten/kota sebelum menyiapkan berkas pendaftaran.

2. Syarat Calon Perangkat Desa Terbaru 2026

Berdasarkan Pasal 69 PP Nomor 16 Tahun 2026, terdapat persyaratan dasar yang harus dipenuhi calon perangkat desa.

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Calon perangkat desa harus memenuhi ketentuan mengenai ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Persyaratan ini biasanya dibuktikan melalui surat pernyataan sesuai format panitia seleksi.

b. Pendidikan minimal SMA atau sederajat

Pendidikan paling rendah yang dipersyaratkan adalah sekolah menengah umum atau sederajat.

Dengan demikian, calon peserta pada prinsipnya perlu memiliki ijazah SMA, SMK, MA, atau pendidikan lain yang diakui sederajat sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan pendidikan yang lebih tinggi dapat ditetapkan apabila terdapat ketentuan daerah atau persyaratan jabatan yang sah.

c. Berusia 20 sampai 42 tahun

Calon perangkat desa harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun.

Batas usia tersebut perlu diperhatikan karena menjadi salah satu syarat utama dalam proses seleksi.

Calon peserta harus memastikan usia pada tanggal yang dijadikan patokan oleh ketentuan dan pengumuman seleksi.

d. Memenuhi persyaratan tambahan daerah

Pemerintah kabupaten/kota dapat menentukan persyaratan lain melalui peraturan daerah dengan tetap memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat.

Karena itu, persyaratan tambahan bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Calon peserta perlu membaca pengumuman resmi agar tidak keliru menyiapkan dokumen.

3. Apakah Calon Perangkat Desa Wajib Ber-KTP Desa Setempat?

Persoalan domisili menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan calon peserta seleksi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 menyatakan ketentuan lama yang mewajibkan calon perangkat desa terdaftar sebagai penduduk dan tinggal di desa tersebut sekurang-kurangnya satu tahun sebelum pendaftaran bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pada 16 September 2026, Mahkamah Konstitusi kembali memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut dalam pemberitaan atas Putusan Nomor 298/PUU-XXIV/2026.

MK menjelaskan bahwa UU Desa yang berlaku tidak lagi memuat syarat wajib terdaftar sebagai penduduk desa dan tinggal di desa sekurang-kurangnya satu tahun sebelum mendaftar.

Artinya, persyaratan domisili tidak boleh begitu saja diberlakukan kembali dengan menafsirkan frasa “warga Desa” sebagai kewajiban mutlak memiliki KTP atau KK desa setempat sebelum mendaftar.

Meski demikian, calon peserta tetap harus memeriksa ketentuan seleksi yang berlaku dan memastikan persyaratan administratif diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan serta putusan MK.

4. Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pendaftaran

Selain memenuhi persyaratan dasar, calon perangkat desa perlu menyiapkan dokumen administrasi berdasarkan pengumuman resmi panitia seleksi.

Dokumen yang lazim diminta antara lain:

  1. Surat permohonan menjadi calon perangkat desa yang ditujukan kepada kepala desa.

  2. Fotokopi KTP atau dokumen identitas yang dipersyaratkan.

  3. Fotokopi kartu keluarga apabila diminta sesuai ketentuan yang berlaku.

  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir beserta dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

  5. Akta kelahiran atau dokumen lain untuk membuktikan usia apabila diminta.

  6. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  7. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI apabila dipersyaratkan.

  8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani apabila diwajibkan.

  9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) apabila dipersyaratkan.

  10. Surat keterangan bebas narkoba apabila dipersyaratkan.

  11. Daftar riwayat hidup.

  12. Pasfoto sesuai ukuran, jumlah, dan latar belakang yang ditentukan.

  13. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana atau persyaratan hukum lain apabila diminta.

  14. Dokumen tambahan sesuai peraturan daerah dan pengumuman panitia.

Penting:
Daftar tersebut merupakan panduan persiapan, bukan daftar dokumen wajib yang seragam secara nasional.

Jumlah pasfoto, legalisasi ijazah, SKCK, surat kesehatan, surat bebas narkoba, dan format pernyataan harus mengikuti ketentuan resmi seleksi di daerah masing-masing.

5. Apakah Perangkat Desa Harus Bisa Mengoperasikan Komputer?

Kemampuan mengoperasikan komputer dapat menjadi kebutuhan penting dalam pekerjaan perangkat desa, khususnya untuk administrasi surat-menyurat, pengelolaan data penduduk, penyusunan laporan, dan pengelolaan keuangan desa.

Namun, persyaratan kemampuan komputer perlu dibedakan antara kebutuhan pekerjaan dan persyaratan formal seleksi.

Calon peserta harus memastikan apakah tes komputer, sertifikat keterampilan, atau kemampuan teknis tertentu memang diwajibkan dalam pengumuman seleksi setempat.

Jangan menganggap seluruh persyaratan tambahan yang berlaku di satu kabupaten otomatis berlaku di seluruh Indonesia.

6. Bagaimana Proses Pengangkatan Perangkat Desa?

Pengangkatan perangkat desa bukan sekadar penunjukan tanpa prosedur.

Pasal 70 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur tahapan pengangkatan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan.

Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penjaringan dan penyaringan. Kepala desa melaksanakan proses seleksi calon perangkat desa.

  2. Konsultasi dengan camat. Kepala desa berkonsultasi dengan camat atau sebutan lain atas nama bupati/wali kota mengenai pengangkatan calon.

  3. Pengusulan pengangkatan. Hasil konsultasi menjadi dasar pengusulan kepada bupati/wali kota.

  4. Persetujuan tertulis. Bupati/wali kota memberikan persetujuan tertulis mengenai pengangkatan.

  5. Keputusan kepala desa. Persetujuan tertulis tersebut menjadi dasar kepala desa mengangkat perangkat desa melalui keputusan kepala desa.

PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur konsekuensi apabila pengangkatan tidak dilaksanakan sesuai prosedur.

Keputusan pengangkatan dapat dicabut oleh bupati/wali kota dan kepala desa dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Apakah PNS Bisa Menjadi Perangkat Desa?

Calon yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) perlu memperhatikan ketentuan khusus.

Pasal 71 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa PNS yang akan diangkat menjadi perangkat desa wajib mengundurkan diri sebagai PNS.

Pemberhentiannya dilakukan dengan hormat atas permintaan sendiri dan hak kepegawaiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, PNS yang berminat menjadi perangkat desa perlu mempertimbangkan konsekuensi status kepegawaiannya sebelum mengikuti proses pengangkatan.

8. Apakah Anggota BPD Bisa Mendaftar Menjadi Perangkat Desa?

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berminat mengikuti seleksi perlu memeriksa ketentuan mengenai rangkap jabatan dan mekanisme pengunduran diri.

Persyaratan ini tidak sebaiknya disimpulkan hanya berdasarkan aturan lama atau praktik di daerah lain.

Calon peserta harus memeriksa peraturan daerah, ketentuan BPD, dan pengumuman seleksi yang berlaku untuk mengetahui prosedur yang tepat.

9. Tips Agar Pendaftaran Tidak Ditolak

Calon peserta dapat melakukan sejumlah persiapan sebelum menyerahkan berkas:

  • Baca pengumuman resmi seleksi sampai selesai.

  • Periksa batas usia berdasarkan tanggal yang ditetapkan panitia.

  • Pastikan ijazah dan identitas sesuai serta dapat diverifikasi.

  • Siapkan surat pernyataan dengan format yang diminta.

  • Pastikan semua dokumen tambahan benar-benar sesuai dasar hukum dan pengumuman resmi.

  • Simpan salinan berkas dan bukti penyerahan pendaftaran.

  • Jika persyaratan tertentu dirasa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau putusan MK, mintalah penjelasan tertulis kepada panitia atau pemerintah kabupaten/kota.

Kelengkapan administrasi sangat penting, tetapi keputusan mengenai kelulusan tetap mengikuti tahapan seleksi dan ketentuan yang sah.

10. Kesimpulan

Syarat dasar calon perangkat desa terbaru 2026 meliputi bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat, berusia 20 sampai 42 tahun, serta memenuhi persyaratan tambahan yang ditentukan melalui peraturan daerah kabupaten/kota.

Calon peserta juga perlu memahami perkembangan aturan mengenai domisili.

Persyaratan wajib memiliki KTP dan tinggal di desa setempat selama satu tahun sebelum pendaftaran tidak dapat diberlakukan kembali begitu saja karena ketentuan tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.

Untuk memastikan seluruh dokumen dan tahapan seleksi sesuai aturan, masyarakat sebaiknya meminta informasi resmi dari pemerintah desa, kecamatan, atau dinas yang membidangi pemerintahan desa di kabupaten/kota masing-masing.

Sumber Referensi

  1. PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/349409/pp-no-16-tahun-2026

  2. Mahkamah Konstitusi, “Hak Konstitusional Warga Tidak Terhalangi untuk Mendaftar sebagai Calon Perangkat Desa,” 16 September 2026: https://www.mkri.id/berita/hak-konstitusional-warga-tidak-terhalangi-untuk-mendaftar-sebagai-calon-perangkat-desa-25769

  3. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 — dokumen Kemendagri: https://ppid.kemendagri.go.id/storage/dokumen/IHYmV9j1ejZseNdglubgC3v28AMD8sBInsktnqa7.pdf

Artikel ini disusun sebagai informasi umum.

Untuk pelaksanaan seleksi, utamakan naskah peraturan resmi dan pengumuman pemerintah daerah yang berlaku.

Apa Reaksimu?

Berita Terkait