Bungko News – Isu perangkat desa otomatis diangkat menjadi PPPK kembali viral di TikTok dan grup WhatsApp perangkat desa menjelang pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2026.
Faktanya, hingga hari ini tidak ada aturan yang mengangkat perangkat desa secara otomatis menjadi PPPK.
Berikut penjelasan lengkap berdasarkan sumber resmi yang berlaku.
1. Fakta Utama: Perangkat Desa BUKAN ASN
Status kepegawaian perangkat desa sudah sangat jelas di undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (terakhir diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa bukan termasuk dalam kategori ASN, baik PNS maupun PPPK.
Penegasan yang sama juga disebutkan dalam kajian akademik:
Bahwa Perangkat Desa saat ini tidak termasuk dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahkan sejak pembahasan RUU Desa dulu, Kemendagri sudah menegaskan:
"Perangkat desa tetap tidak diangkat sebagai PNS," ujar Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri Gatot Yanriyanto.
Artinya, perangkat desa adalah unsur pemerintahan desa yang diangkat oleh Kepala Desa, bukan oleh BKN, dan sistem penggajiannya melalui APBDesa (Siltap), bukan APBN/APBD seperti PPPK.
Dasar pengangkatan saat ini tetap Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang mewajibkan seleksi, bukan penunjukan langsung.
2. Dari Mana Isu Otomatis Jadi PPPK Muncul?
Isu ini berasal dari 2 hal:
a. Policy Brief LAN dan Kajian Akademik
Lembaga Administrasi Negara (LAN) pernah membuat kajian 3 alternatif status perangkat desa, salah satunya:
Alternatif II: Pengangkatan Perangkat Desa Menjadi PPPK. Pada alternatif ini hal-hal yang perlu dilakukan adalah pertama, melakukan revisi UU Desa dan mempertegas status kepegawaian perangkat desa sebagai bagian dari PPPK.
Alternatif ini mengusulkan redefinisi jenis PPPK yang semula hanya untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi, ditambah untuk perangkat desa.
Ini baru kajian, bukan regulasi yang disahkan.
b. Disahkannya UU Desa Terbaru (UU No. 3 Tahun 2024)
Banyak yang mengira revisi UU Desa akan memasukkan perangkat desa jadi ASN.
Padahal 26 poin perubahan yang disahkan fokus pada masa jabatan Kepala Desa 8 tahun maksimal 2 periode, bukan perubahan status perangkat desa menjadi PPPK.
Yang berubah adalah mekanisme pengangkatan:
Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2024 menyatakan bahwa kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.
Sebelumnya diangkat langsung oleh Kades setelah konsultasi Camat, sekarang SK finalnya diterbitkan Bupati/Walikota.
Statusnya tetap bukan ASN.
3. Aturan Resmi Terbaru 2026: Yang Lulus PPPK WAJIB Mundur, Bukan Dobel Jabatan
Justru yang terjadi di lapangan tahun 2026 adalah sebaliknya.
Ribuan perangkat desa yang ikut seleksi PPPK 2024 dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah daerah di seluruh Indonesia menerbitkan Surat Edaran larangan rangkap jabatan:
Dalam surat edaran tersebut, Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Ariyadi, secara tegas memerintahkan setiap PPPK yang masih merangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa untuk segera mengundurkan diri dari salah satu jabatan. Surat edaran ini diterbitkan 5 Januari 2026.
"Perangkat desa maupun BPD yang memilih menjadi PPPK paruh waktu harus mundur dari jabatan aparatur desa. Tidak boleh ada rangkap jabatan," tegas Heluth.
Dasar hukum larangannya sangat kuat:
- PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 53 ayat (1) huruf d - PPPK dilarang rangkap jabatan.
- UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 35 - ASN hanya PNS dan PPPK, harus bebas konflik kepentingan.
- UU No.3 Tahun 2024 tentang Desa Pasal 64 huruf f - Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa, kepala desa, maupun jabatan lain.
- Surat BKN No. 2302/B-KB.01.01/SD/1/2025 tertanggal 17 Februari 2025 yang menjadi rujukan semua Dinas PMD.
Konsekuensi jika tetap rangkap: dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penerimaan gaji dan honor yang tidak sah.
Pemkab Konawe Utara bahkan mengimbau Kades dilarang mengganti perangkat desa yang lulus PPPK-PW sebelum ada regulasi pusat, untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Ini artinya kekosongan harus diisi lewat seleksi perangkat desa baru, bukan perangkat desa lama otomatis jadi PPPK.
4. Jadi, Bagaimana Caranya Perangkat Desa Bisa Jadi PPPK?
Hanya ada satu jalur resmi:
Ikut seleksi CASN PPPK nasional di SSCASN BKN.
Tidak ada jalur afirmasi otomatis khusus perangkat desa.
- Jika Anda perangkat desa aktif dan lulus PPPK Penuh Waktu / Paruh Waktu 2024-2026, Anda harus memilih salah satu.
- Apabila memilih menjadi PPPK, maka wajib mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa.
- Apabila memilih tetap menjadi perangkat desa, maka harus mengundurkan diri dari PPPK.
Pengangkatan PPPK mulai 2026 sendiri adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR untuk penataan honorer, bukan untuk pengangkatan massal perangkat desa.
Kesimpulan
HOAKS jika ada informasi yang menyebut perangkat desa akan diangkat otomatis jadi PPPK tanpa tes pada tahun 2026.
FAKTA RESMI:
- Perangkat desa bukan ASN hingga UU terbaru 2026.
- Wacana perangkat desa jadi PPPK baru sebatas alternatif kajian Policy Brief LAN, belum menjadi UU.
- UU Desa 2024 (UU 3/2024) tidak mengubah status perangkat desa menjadi PPPK.
- Perangkat desa yang lulus seleksi PPPK 2026 wajib mundur dari jabatan desa karena larangan rangkap jabatan.
Bagi perangkat desa yang ingin menjadi PPPK, persiapkan diri untuk seleksi PPPK 2026-2027.
Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu akan otomatis menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes, sehingga kompetisi seleksi tahun ini adalah kesempatan terakhir untuk jalur umum.
Selalu cek sumber resmi:
BKN, KemenPANRB, dan Kemendagri.
Jangan percaya broadcast tanpa nomor SE resmi.