BUNGKO.ID – Wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) masih menjadi pembahasan.
Tiga menteri di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan penjelasan mengenai rencana tersebut.
Ketiga menteri itu adalah Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, serta Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Pernyataan mereka menunjukkan bahwa usulan tersebut belum menjadi kebijakan yang menggantikan mekanisme pembayaran gaji ASN yang berlaku saat ini.
Menkeu Tegaskan Gaji ASN Tetap Ditransfer
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pembayaran gaji ASN masih dilakukan melalui mekanisme yang sudah berjalan, yakni transfer langsung dari kas negara ke rekening masing-masing pegawai.
Suahasil menyampaikan bahwa pemerintah belum mengubah sistem pembayaran gaji tersebut.
Dengan mekanisme ini, ASN tetap menerima gaji melalui rekening perbankan masing-masing.
Sistem tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memodernisasi pengelolaan perbendaharaan negara.
Pemerintah turut mendorong pembayaran langsung kepada penerima atau government-to-persons (G2P), termasuk untuk sejumlah program perlindungan sosial.
Menteri PANRB Belum Berencana Mengalihkan Pembayaran Gaji
Menteri PANRB Rini Widyantini juga menyampaikan bahwa belum ada rencana untuk mengalihkan pembayaran gaji ASN ke Kopdes Merah Putih.
Menurut Rini, hal utama yang perlu diperhatikan adalah memastikan para ASN mendapatkan layanan penggajian yang nyaman, mudah, dan transparan.
Ia juga menyebut perlunya memperoleh informasi lebih lanjut mengenai usulan tersebut, termasuk dari Kementerian Keuangan.
Pernyataan ini menegaskan bahwa wacana pembayaran gaji melalui koperasi belum bisa dianggap sebagai keputusan final pemerintah.
Menteri Koperasi Sebut Kopdes Bisa Menjadi Instrumen Pembayaran
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa gagasan pembayaran gaji pegawai dan pensiunan melalui koperasi merupakan usulan dari kementeriannya.
Ferry menyebut koperasi menawarkan diri untuk ikut berperan sebagai instrumen pembayaran gaji.
Namun, mekanisme pelaksanaannya masih perlu dibicarakan bersama Kementerian Keuangan dan pihak terkait.
Ia juga menyatakan bahwa pembahasan lebih lanjut diperlukan sebelum skema tersebut dapat dipastikan.
Karena itu, pernyataan mengenai kemungkinan pembayaran gaji melalui Kopdes Merah Putih belum berarti bahwa seluruh PNS akan diwajibkan menerima gaji melalui koperasi.
Apakah Gaji PNS Akan Berpindah ke Kopdes?
Hingga informasi yang diberitakan pada akhir Oktober 2026, belum ada kepastian bahwa pembayaran gaji PNS akan dialihkan ke Kopdes Merah Putih.
Mekanisme yang berlaku tetap mengandalkan transfer langsung melalui perbankan.
Usulan Kementerian Koperasi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai tata cara pembayaran, kesiapan koperasi, dan koordinasi antarkementerian.
Dengan demikian, PNS maupun ASN lainnya sebaiknya tetap merujuk pada pengumuman resmi pemerintah dan instansi masing-masing terkait informasi pembayaran gaji.
Kesimpulan:
Wacana gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih belum menjadi kebijakan resmi yang menggantikan sistem pembayaran saat ini.
Menteri Keuangan dan Menteri PANRB menyatakan mekanisme yang berjalan tetap dipertahankan, sedangkan Menteri Koperasi menyebut keterlibatan koperasi masih berupa usulan yang perlu dibahas lebih lanjut.