Bungko News – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih (Perpres Kopdes).
Perpres Nomor 82 Tahun 2026, yang kemudian disebut Perpres Kopdes, salah satunya mengatur tentang gaji manajer Kopdes Merah Putih.
Aturan ini menjadi payung hukum baru untuk mempercepat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh Indonesia.
Gaji Setara UMK, Bukan UMP
Dalam dokumen Perpres Kopdes yang diterima Bloomberg Technoz, gaji manajer kopdes akan setara dengan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tempat Kopdes Merah Putih tersebut berdiri.
Pasal 51 ayat (1) secara tegas menyebutkan:
"Diberikan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan wilayah penugasan dan tunjangan," tulis Perpres Kopdes pada pasal 51.
Artinya, besaran gaji tidak seragam secara nasional, melainkan mengikuti UMK masing-masing daerah.
Berapa Nominalnya? Mulai Rp2,32 Juta hingga Rp5,99 Juta
Merujuk pada besaran UMK, maka besaran gaji tersebut akan mulai dari sekitar Rp2,32 juta.
Hal ini sesuai dengan besaran UMK di wilayah Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah sebagai UMK terendah di Indonesia.
Sementara itu, besaran gaji tertinggi manajer Kopdes berada di Kota Bekasi yang dipatok sekitar Rp5,99 juta, yang juga berasal dari angka UMK kota tersebut untuk tahun ini.
Daftar acuan gaji berdasarkan UMK 2026:
Terendah:
- Kabupaten Banjarnegara (Jateng): Rp2,32 juta
- Kabupaten Wonogiri (Jateng): Rp2,33 juta
- Kabupaten Sragen (Jateng): Rp2,33 juta
- Kabupaten Blora (Jateng): Rp2,34 juta
- Kabupaten Pangandaran (Jabar): Rp2,35 juta
Tertinggi:
- Kota Bekasi (Jabar): Rp5,99 juta
- Kabupaten Bekasi (Jabar): Rp5,94 juta
- Kabupaten Karawang (Jabar): Rp5,89 juta
- DKI Jakarta: Rp5,73 juta
- Kota Depok: Rp5,52 juta
Data daftar ini dirilis dalam laporan Bloomberg Technoz per Senin (21/9/2026).
Untuk konteks lokal, UMK Kota Kotamobagu tahun 2026 tercatat sebesar Rp 4.378.512 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulut No. 562/1099/KEP/2025.
Artinya, jika ditempatkan di Kotamobagu, manajer Kopdes akan menerima gaji pokok di kisaran tersebut sebelum tunjangan.
Bagaimana Tunjangan dan Fasilitas?
Selain gaji pokok, Perpres juga mengatur tunjangan dan fasilitas.
Dalam ayat (2), manajer juga diberikan tunjangan sesuai dengan wilayah penugasan, termasuk pemberian fasilitas lain.
Namun, Perpres Kopdes hanya mengatur tentang tata aturan untuk menentukan besaran tunjangan dan fasilitas manajer Kopdes.
Nantinya, fasilitas dan tunjangan merupakan buah usulan dari Kementerian Koperasi kepada Kementerian Keuangan.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 51 ayat 3 Perpres Nomor 82 Tahun 2026.
Bunyi lengkapnya:
"Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan mengusulkan tunjangan serta fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk mendapatkan persetujuan."
Besaran final gaji manajer Kopdes akan ditentukan dua pihak terlebih dahulu, yakni melalui pembahasan oleh Agrinas Pangan berdasarkan persetujuan menteri keuangan.
Nantinya, besaran gaji manajer Kopdes akan dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Manajer Kopdes.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut SK tersebut sudah dibuat dan akan menjadi dasar penempatan para manajer di koperasi yang telah siap beroperasi.
Skema Kerja: Bukan Pegawai BUMN
Kepala Badan Pengatur BUMN Donny Oskaria menegaskan calon manajer Kopdes tidak serta-merta berstatus sebagai pegawai BUMN.
Penugasan kepada Agrinas, juga diserahkan untuk memimpin proses transisi dari pengelolaan pemerintah pusat kepada daerah selama kurun dua tahun.
Artinya, setelah dua tahun berjalan nanti, status manajer Kopdes akan diserahkan Agrinas dan masing-masing daerah usai masa transisi.
Selama 2 tahun masa transisi itu, manajer berstatus sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai perusahaan pengelola Kopdes.
Dalam tahap awal, pemberian gaji selama dua tahun pertama akan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sehingga tidak membebani modal usaha koperasi.
Sebanyak 28.626 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah direkrut dan dinyatakan lulus pelatihan.
SK pengangkatan mereka ditargetkan terbit dalam 1-2 hari per 23 September 2026.
"Perpres sudah dikirim ke pemrakarsa Kementerian Koperasi, Perpres nomor 82/2026 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Rabu (23/9/2026).
"SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada," ujar Kepala Staf Kepresidenan Dudung di Istana.
Klarifikasi Isu Gaji Rp16 Juta
Pemerintah juga membantah kabar bahwa manajer Kopdes Merah Putih akan memperoleh gaji hingga Rp16 juta per bulan.
Pada awal Agustus 2026, Menteri Keuangan Purbaya menyebut nominal tersebut terlalu tinggi dibandingkan besaran upah minimum yang berlaku.
“Kalau [gaji manajer kopdes] Rp16 juta pasti salah kegedean kayaknya.
Saya denger UMP lebih sedikit aja masih ketinggian,” kata Purbaya, 5 Agustus 2026.
Poin-poin Penting Perpres 82/2026
- Anggaran pembangunan: Pembiayaan oleh Bank Himbara dibuat dalam ketentuan limit rata-rata Rp3.000.000.000,00 per unit Kopdes, berubah dari sebelumnya maksimal Rp3 miliar.
- Gaji manajer: Setara UMK, bukan UMP.
- Pelibatan TNI: Menjadi dasar hukum pelibatan TNI dalam pembangunan gerai dan distribusi logistik.
- Penyalur subsidi: Kopdes menjadi penyalur pupuk bersubsidi, LPG 3 Kg, BBM tertentu, bansos, hingga alsintan.
- Toko Rakyat: Dasar hukum penyiapan Toko Rakyat Serba Ada (Torasera) sebagai hub logistik.