Bungko News – Kabar gembira sekaligus membingungkan beredar di tengah masyarakat akhir-akhir ini terkait pencairan gaji pensiunan.
Isu tentang adanya "rapel" atau pembayaran tunggakan gaji yang akan cair minggu ini membuat sejumlah pensiunan bergembira.
Namun, benarkah kabar tersebut? PT TASPEN (Persero) selaku pengelola dana pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) angkat bicara memberikan klarifikasi resmi.
Heboh Isu Rapel Gaji Pensiunan
Beberapa waktu terakhir, media sosial dan aplikasi percakapan ramai dengan kabar yang menyebutkan bahwa akan ada kenaikan gaji sekaligus pembayaran rapel bagi pensiunan PNS di tahun 2026.
Isu ini tentu saja menyita perhatian, mengingat banyak pensiunan yang menantikan tambahan pemasukan di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Tak sedikit yang bertanya-tanya, apakah selain gaji pensiun bulanan, akan ada rapelan gaji pokok maupun tunjangan yang ikut dicairkan oleh Taspen.
Harapan akan adanya "durian runtuh" ini pun menggema di berbagai kalangan.
Klarifikasi Tegas TASPEN: Itu Hoaks!
Menanggapi isu yang meresahkan tersebut, PT TASPEN (Persero) dengan tegas membantah dan meluruskan informasi yang beredar.
Melalui akun resmi media sosialnya, TASPEN menyatakan bahwa kabar mengenai kenaikan gaji hingga rapel bagi pensiunan PNS adalah tidak benar alias HOAKS.
Corporate Secretary TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah yang mengatur mengenai kenaikan gaji maupun pembayaran rapel bagi pensiunan PNS di tahun 2026.
Perusahaan menyatakan bahwa seluruh sistem pembayaran pensiun masih berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Besaran gaji pensiun yang diterima para pensiunan hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Segala informasi yang beredar di masyarakat mengenai hal tersebut dipastikan sebagai berita palsu yang tidak memiliki dasar hukum.
Lalu, Pencairan Apa yang Terjadi Minggu Ini?
Jika bukan rapel, lalu pencairan apa yang dimaksud dalam isu yang beredar? Perlu diluruskan bahwa yang cair minggu ini adalah Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) Tahun 2026 bagi para pensiunan ASN.
PT TASPEN (Persero) memastikan pembayaran Gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Penyaluran ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di berbagai wilayah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Kemudahan Pencairan Gaji ke-13
Ada kabar baik bagi para pensiunan terkait proses pencairan Gaji ke-13 ini.
TASPEN menyatakan bahwa pencairan dilakukan secara otomatis tanpa perlu autentikasi ulang maupun pengajuan tambahan.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan secara langsung dan efisien.
Para pensiunan selaku penerima manfaat tidak perlu repot melakukan prosedur pengajuan tertentu atau proses autentikasi ulang khusus untuk mencairkan dana ini.
Gaji ke-13 Bebas Potongan!
Salah satu poin penting yang patut disyukuri adalah Gaji ke-13 tahun ini diberikan secara penuh tanpa potongan.
Pemerintah memastikan bahwa:
-
Tidak Dikenakan Potongan Iuran: Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun.
-
Pajak Ditanggung Pemerintah: Beban Pajak Penghasilan (PPh) sepenuhnya sudah ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian, para pensiunan dapat menerima dana Gaji ke-13 secara utuh tanpa pengurangan sedikit pun.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan
Nominal Gaji ke-13 yang diterima pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, setara dengan satu bulan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran pensiun pokok sendiri berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Golongan I:
-
IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
-
IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
-
IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
-
ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II:
-
IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
-
IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
-
IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
-
IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Imbauan TASPEN: Waspada Penipuan!
Di tengah kabar baik ini, TASPEN juga mengimbau seluruh pensiunan untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
-
Layanan Gratis: Seluruh layanan TASPEN diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.
-
Jangan Beri Data Pribadi: TASPEN tidak pernah meminta peserta untuk membayar biaya administrasi, mengirimkan kode OTP, PIN, kata sandi, maupun data rahasia lainnya.
-
Cek Sumber Resmi: Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, atau Call Center 1500919.
Kesimpulan
Setelah ditelusuri faktanya, dapat disimpulkan bahwa:
-
Isu rapel gaji pensiunan adalah HOAKS. TASPEN menegaskan tidak ada kebijakan kenaikan gaji maupun pembayaran rapel di tahun 2026.
-
Yang benar adalah pencairan Gaji ke-13 yang mulai disalurkan pada 2 Juni 2026.
-
Proses pencairan mudah dan otomatis, tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang.
-
Gaji ke-13 dibayarkan penuh tanpa potongan, dengan pajak ditanggung pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terhasut oleh informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi TASPEN.
Dengan demikian, para pensiunan dapat menerima haknya dengan tenang dan terhindar dari jerat penipuan.