Bungko News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menyoroti ketimpangan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Dalam forum pembahasan, DPR mengungkap empat alasan utama mengapa PPPK layak dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PNS.
1. Perbedaan Kesejahteraan yang Signifikan
PPPK belum sepenuhnya mendapat tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan pensiun seperti PNS.
Padahal, beban kerja mereka sama besar dan tanggung jawabnya setara di berbagai sektor pelayanan publik.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025), menyoroti ketimpangan ini.
"Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen," ujar Reni.
Hal ini sejalan dengan data yang menunjukkan bahwa PPPK dan PNS sama-sama merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik di berbagai sektor, namun masih terdapat perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan antara keduanya.
2. Keterbatasan Karier dan Promosi
PPPK bekerja dengan kontrak tertentu tanpa jaminan promosi jabatan.
Kondisi ini membuat banyak PPPK sulit meniti jenjang karier meski telah mengabdi bertahun-tahun.
"Kontrak PPPK tak menentu dan karier mandek," sorot Penrad Siagian dalam sebuah forum, seperti dikutip dari Medan Pos Online.
Stagnasi karier ini dinilai mencerminkan praktik eksploitasi terhadap tenaga profesional yang telah mengabdi lama.
3. Persepsi Status Sosial yang Diskriminatif
PPPK masih sering dianggap "pegawai sementara", padahal masa kontraknya bisa diperpanjang sampai pensiun.
Pandangan ini menciptakan ketimpangan sosial di lingkungan kerja yang seharusnya berlandaskan kesetaraan.
"Meski status PPPK dan PNS sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi ada beberapa perbedaan, satu di antaranya soal gaji dan tunjangan, termasuk soal pensiun," tulis Bangka Pos dalam analisisnya tentang perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS.
4. Kendala Daerah yang Berlarut
Alasan keempat yang diungkap DPR adalah kendala daerah yang menyebabkan ketimpangan kesejahteraan PPPK antar wilayah.
Banyak daerah belum mampu menyetarakan tunjangan PPPK karena keterbatasan anggaran.
Fenomena ini dijelaskan dalam sebuah investigasi Radar Banyuwangi yang menemukan ketimpangan TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) guru PPPK antara Jakarta dan daerah lain sangat signifikan.
Di Jakarta, guru PPPK bisa menerima hingga Rp7,78 juta untuk posisi Keahlian Utama.
Sementara di sejumlah daerah, guru PPPK hanya mendapat tambahan penghasilan ratusan ribu rupiah per bulan, bahkan ada yang tidak memperoleh TPP sama sekali.
"Kami tidak iri, hanya ingin diperlakukan adil," tutur seorang guru PPPK dari Kalimantan Selatan kepada redaksi, mencerminkan kegelisahan kolektif para pendidik non-ASN di luar Jakarta.
RUU ASN Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Wacana peralihan status PPPK menjadi PNS ini mendapat dukungan dalam revisi UU ASN yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengakui adanya wacana tersebut meski belum ada pembahasan formal.
"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," ujar Khozin dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, pembahasan RUU ASN kemungkinan besar baru bisa dimulai pada 2026.
"Komisi II siap menampung aspirasi berbagai pihak dalam perumusan draf revisi UU ASN. Termasuk aspirasi mengenai peralihan status PPPK menjadi PNS," tambah Khozin.
Dorongan Kesetaraan
Reni Astuti menilai penting agar pembahasan RUU ASN ke depan mempertimbangkan kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.
"Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap," kata Reni.
Meski begitu, dia mengapresiasi kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang sudah memberi tunjangan kinerja bagi PPPK, sehingga kesenjangan antara dua status ASN itu tidak terlalu jauh.
"Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS," pungkas Reni.
***