Berita

DPR Geram, Tuntut PPPK Diangkat PNS: Bekerja Keras tapi Nasib dan Gaji Tak Pasti!

Diperbarui 0 4 mnt baca 613 kata 3 halaman
DPR Geram, Tuntut PPPK Diangkat PNS: Bekerja Keras tapi Nasib dan Gaji Tak Pasti!

Bungko News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menyoroti ketimpangan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dalam forum pembahasan, DPR mengungkap empat alasan utama mengapa PPPK layak dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PNS.
1. Perbedaan Kesejahteraan yang Signifikan

PPPK belum sepenuhnya mendapat tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan pensiun seperti PNS.

Padahal, beban kerja mereka sama besar dan tanggung jawabnya setara di berbagai sektor pelayanan publik.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025), menyoroti ketimpangan ini.

"Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen," ujar Reni.

Hal ini sejalan dengan data yang menunjukkan bahwa PPPK dan PNS sama-sama merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik di berbagai sektor, namun masih terdapat perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan antara keduanya.
2. Keterbatasan Karier dan Promosi

PPPK bekerja dengan kontrak tertentu tanpa jaminan promosi jabatan.

Kondisi ini membuat banyak PPPK sulit meniti jenjang karier meski telah mengabdi bertahun-tahun.

"Kontrak PPPK tak menentu dan karier mandek," sorot Penrad Siagian dalam sebuah forum, seperti dikutip dari Medan Pos Online.

Berita Terkait