Isi Dokumen KEM-PPKF 2027: Apa yang Sebenarnya Tertuang?
1. THR dan Gaji ke-13 Tetap Diberikan
Salah satu poin penting yang dipastikan dalam dokumen KEM-PPKF 2027 adalah pemerintah akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji/pensiun ke-13 kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2027.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan belanja pegawai akan diarahkan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan pensiunan, "antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13 dengan tetap menjaga efisiensi anggaran dan memperhatikan keberlanjutan fiskal".
2. Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi
Dokumen tersebut juga memuat komitmen pemerintah untuk melanjutkan reformasi birokrasi dengan optimalisasi digitalisasi serta penguatan manajemen ASN, termasuk kecukupan jumlah ASN, sistem kerja, dan remunerasi ASN.
3. Tidak Ada Kepastian Kenaikan Gaji ASN 2027
Inilah poin yang paling krusial.
Meski ramai diperbincangkan, dalam dokumen KEM-PPKF 2027 tidak ditemukan kepastian mengenai kenaikan gaji ASN 2027 maupun pensiunan.
Berdasarkan dokumen yang telah disepakati, belum ada angka resmi mengenai persentase kenaikan gaji ASN pada 2027.
Pemerintah hanya menjelaskan kebijakan belanja pegawai tanpa mencantumkan besaran atau persentase penyesuaian gaji pokok ASN.
Artinya, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi resmi yang mengubah tabel gaji PNS untuk tahun 2027.
Pernyataan Resmi Pemerintah: Gaji ASN 2027 Belum Naik
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan pernyataan tegas terkait isu kenaikan gaji ASN 2027.
Dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Purbaya menyatakan:
"Gaji ASN belum ada pembicaraan, masih didiskusikan, kita belum didiskusikan secara dalam".
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah belum berencana menaikkan gaji ASN pada tahun 2027 mendatang.
Bahkan dalam pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di DPR pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung soal gaji ASN.