Berita

CPNS 2026 Dibuka! Ini Jadwal, Formasi, dan Syarat Resmi dari BKN

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,115 kata 4 halaman
CPNS 2026 Dibuka! Ini Jadwal, Formasi, dan Syarat Resmi dari BKN

Bungko News – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 menjadi sorotan utama bagi jutaan masyarakat Indonesia yang bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi, antusiasme masyarakat sudah meningkat seiring dengan persiapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuka rekrutmen ASN baru.

Status Terkini CPNS 2026: Belum Ada Pengumuman Resmi

Penting untuk diketahui: Hingga saat ini, BKN dan KemenPAN-RB belum mengumumkan jadwal resmi pembukaan CPNS 2026.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Pemerintah masih fokus pada penyelesaian seleksi CASN 2024, termasuk penanganan tenaga non-ASN yang masih menjadi prioritas nasional," jelas Zudan.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni, juga menambahkan bahwa isu pembukaan CPNS 2026 dengan kuota 400.000 formasi yang beredar di masyarakat tidak benar dan belum pernah diputuskan secara resmi.

Prediksi Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS 2026

Berdasarkan pola rekrutmen tahun-tahun sebelumnya, berikut adalah prediksi tahapan seleksi CPNS 2026:

1. Pengumuman Formasi

Instansi pemerintah akan mengumumkan jumlah dan jenis formasi yang dibuka secara resmi melalui portal SSCASN dan situs masing-masing instansi.

2. Pendaftaran Online

Calon peserta membuat akun dan melakukan pendaftaran melalui situs resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id

3. Seleksi Administrasi

Panitia akan memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diunggah oleh pelamar.

4. Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti ujian SKD yang meliputi:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) - Tes Intelegensi Umum (TIU) - Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

5. Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD akan melanjutkan ke tahap SKB, yang materinya disesuaikan dengan formasi jabatan yang dilamar.

Berita Terkait