Menghubungi pemerintah desa/kelurahan, Dinas Sosial setempat, atau pendamping PKH/BPNT untuk melakukan pembaruan data
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
-
Tidak ada tanggal pasti: Pemerintah tidak menetapkan satu tanggal tetap untuk pencairan bansos di seluruh Indonesia. Waktu pencairan dapat berbeda-beda antar daerah.
-
Cek secara berkala: Penerima disarankan untuk mengecek status secara rutin karena pencairan dilakukan secara bertahap.
-
Data DTSEN sebagai acuan: Penyaluran bansos menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
-
Hati-hati penipuan: Pastikan hanya mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi resmi Cek Bansos untuk menghindari situs palsu atau penipuan mengatasnamakan bansos.
-
Pengambilan dana: Apabila status pencairan sudah muncul, penerima dapat segera mengambil dana bantuan di Bank Himbara atau kantor pos dengan membawa KTP atau KK.
Kesimpulan
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap ketiga untuk periode Juli–September 2026 telah dimulai.
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan NIK KTP.
Pastikan data diri terdaftar dalam DTSEN dan masuk dalam kategori desil 1–4 untuk mendapatkan bantuan.
Lakukan pengecekan secara berkala mengingat jadwal pencairan berbeda-beda di setiap daerah.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya pada 6 Juli 2026.
Untuk informasi terbaru dan resmi, kunjungi situs Kementerian Sosial Republik Indonesia di kemensos.go.id.