Melakukan tindak pidana kejahatan
Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Dikenai sanksi pidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Melanggar ketentuan larangan bagi PPPK
Melakukan pelanggaran disiplin pegawai
Diberhentikan karena alasan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kepala BKN mengingatkan setiap PPPK paruh waktu agar menjaga integritas dan menunjukkan kinerja yang baik selama menjalankan tugas.
Implikasi Kebijakan
Penerbitan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 membawa sejumlah implikasi penting:
Pertama, kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan kepastian karier bagi ribuan PPPK paruh waktu yang selama ini berada dalam ketidakpastian status.
Kedua, skema paruh waktu yang diberlakukan "satu kali" sebagai solusi transisi ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan penataan tenaga non-ASN secara bertahap dan terukur.
Ketiga, mekanisme alih status tanpa seleksi ulang menjadi angin segar bagi para PPPK paruh waktu, karena mereka tidak perlu mengikuti proses seleksi yang panjang dan kompetitif dari awal.
Keempat, kebijakan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa tidak ada rekrutmen PPPK paruh waktu baru di tahun 2026, karena tahun ini merupakan masa transisi untuk mengangkat pegawai honorer menjadi PPPK penuh.
Kelima, dengan adanya revisi UU ASN 2026 yang menghapus skema PPPK paruh waktu, peraturan ini menjadi instrumen penting dalam proses transisi menuju sistem kepegawaian nasional yang hanya mengakui dua status ASN: PNS dan PPPK penuh waktu.
Penutup
Terbitnya PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menandai babak baru dalam penataan aparatur sipil negara di Indonesia.
Regulasi ini tidak hanya menjawab kegelisahan para PPPK paruh waktu mengenai masa depan karier mereka, tetapi juga menjadi landasan bagi terwujudnya sistem kepegawaian yang lebih sederhana, tertib, dan profesional.
Bagi para PPPK paruh waktu, pesan dari peraturan ini jelas: pertahankan kinerja terbaik, jaga integritas, dan manfaatkan peluang alih status yang telah dibuka pemerintah.
Karena pada akhirnya, pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu sangat ditentukan oleh ketersediaan anggaran, kebutuhan instansi, dan yang terpenting—kinerja yang bersangkutan.