-
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja pegawai.
-
PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PANRB.
-
Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah.
-
Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis perubahan status.
-
Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pengangkatan pegawai tersebut.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menekankan bahwa pengangkatan tidak berlangsung secara otomatis. "Pengangkatan dilakukan sesuai kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan kinerja yang bersangkutan," tuturnya.
Jenis Jabatan yang Dapat Diisi
PPPK Paruh Waktu dapat mengisi jabatan nonmanajerial sesuai kebutuhan instansi.
Jabatan tersebut meliputi:
-
Guru
-
Dosen
-
Tenaga kesehatan
-
Pengelola umum operasional
-
Operator layanan operasional
-
Pengelola layanan operasional
-
Penata layanan operasional
-
Jabatan nonmanajerial lainnya yang ditetapkan oleh instansi pemerintah
Kriteria Calon PPPK Paruh Waktu
Tidak seluruh tenaga non-ASN dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Status tersebut hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi persyaratan, antara lain:
-
Terdaftar sebagai pegawai non-ASN dalam database BKN
-
Mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus
-
Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun belum memperoleh formasi
-
Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, tetapi belum dapat mengisi lowongan kebutuhan jabatan
Hak Mengikuti Seleksi ASN Reguler
Selain mekanisme pengalihan status, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga memberi kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk mengikuti pengadaan ASN reguler.
Ketentuan Pasal 26 mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu dapat melamar pada seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) atau PPPK reguler, dengan syarat mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
13 Kondisi Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur 13 kondisi yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK paruh waktu, antara lain:
-
Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau calon PNS
-
Mengundurkan diri atas kemauan sendiri
-
Meninggal dunia
-
Terbukti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
-
Mencapai batas usia pensiun
-
Melanggar sumpah/janji jabatan
-
Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas